Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut Rumah Sakit UMMI telah menghalang-halangi Satgas COVID-19 dalam menjalankan tugasnya terkait pelaksanaan tes usap terhadap Rizieq Shihab.
RS UMMI tidak berkoordinasi dengan baik dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait kasus tes usap Rizieq Shihab, kata Bima dalam pernyataannya sebagai saksi sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Benarkah eks FPI deklarasi bunuh diri massal jika Rizieq tak dibebaskan? cek faktanya
"Apabila rumah sakit tidak menyampaikan laporan, tidak berkoordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas COVID-19," kata Bima Arya dalam persidangan.
Bima mengatakan bahwa sebelumnya pihak Satgas COVID-19 menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap di RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu pun kemudian disetujui oleh pihak Rizieq Shihab.
Baca juga: Pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab tak disiarkan secara daring
Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS UMMI.
"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," ujar Bima Arya.
Bima mengatakan bahwa sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor ia hanya mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari informasi lisan yang menyebut mantan pimpinan FPI terkonfirmasi positif.
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab terkait kasus RS UMMI juga ditolak
"Ketika kami melakukan kordinasi kami menrima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif. Tapi kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian beliau sudah positif COVID-19," terangnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224, dan 225 soal kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung
Baca juga: Eksepsi Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan ditolak hakim
Baca juga: Mahfud tegaskan diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq
RS UMMI tidak berkoordinasi dengan baik dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait kasus tes usap Rizieq Shihab, kata Bima dalam pernyataannya sebagai saksi sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Benarkah eks FPI deklarasi bunuh diri massal jika Rizieq tak dibebaskan? cek faktanya
"Apabila rumah sakit tidak menyampaikan laporan, tidak berkoordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas COVID-19," kata Bima Arya dalam persidangan.
Bima mengatakan bahwa sebelumnya pihak Satgas COVID-19 menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap di RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu pun kemudian disetujui oleh pihak Rizieq Shihab.
Baca juga: Pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab tak disiarkan secara daring
Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS UMMI.
"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," ujar Bima Arya.
Bima mengatakan bahwa sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor ia hanya mengetahui hasil tes usap Rizieq Shihab dari informasi lisan yang menyebut mantan pimpinan FPI terkonfirmasi positif.
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab terkait kasus RS UMMI juga ditolak
"Ketika kami melakukan kordinasi kami menrima informasi bersifat lisan, dugaan saja bahwa beliau positif. Tapi kami terima informasi valid ketika BAP di kepolisian beliau sudah positif COVID-19," terangnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224, dan 225 soal kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, dr. Andi Tatat, dan Hanif yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung
Baca juga: Eksepsi Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan ditolak hakim
Baca juga: Mahfud tegaskan diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq