Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan meneliti dan mempelajari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2020 lalu.
"Kami akan meneliti dan mempelajari LKPj bupati selama 30 hari," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Yusuf Kalem usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj di Buntok, Kamis.
Setelah diteliti dan dipelajari selama 30 hari, maka selanjutnya DPRD Barito Selatan akan membuat rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban hasil pembangunan yang telah dilaksanakan pada 2020 tersebut.
Pihaknya menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan ini tepat waktu, karena sesuai ketentuannya paling lambat disampaikan enam bulan setelah pelaksanaan pembangunan.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu juga mengapresiasi bupati yang telah menyampaikan pidato pengantar dan menyerahkan naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 tersebut.
"Pada intinya DPRD harus melakukan pembahasan terhadap LKPj yang telah disampaikan paling lambat 30 hari setelah diterima dan kemudian selanjutnya akan menerbitkan rekomendasi terhadap LKPj," jelas Yusuf Kalem.
Hal tersebut, sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/ 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rapat paripurna DPRD Barsel dengan agenda pidato pengantar penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tersebut dihadiri Bupati Eddy Raya Samsuri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah Kepala SOPD setempat.
"Kami akan meneliti dan mempelajari LKPj bupati selama 30 hari," kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Yusuf Kalem usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj di Buntok, Kamis.
Setelah diteliti dan dipelajari selama 30 hari, maka selanjutnya DPRD Barito Selatan akan membuat rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban hasil pembangunan yang telah dilaksanakan pada 2020 tersebut.
Pihaknya menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan ini tepat waktu, karena sesuai ketentuannya paling lambat disampaikan enam bulan setelah pelaksanaan pembangunan.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu juga mengapresiasi bupati yang telah menyampaikan pidato pengantar dan menyerahkan naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 tersebut.
"Pada intinya DPRD harus melakukan pembahasan terhadap LKPj yang telah disampaikan paling lambat 30 hari setelah diterima dan kemudian selanjutnya akan menerbitkan rekomendasi terhadap LKPj," jelas Yusuf Kalem.
Hal tersebut, sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/ 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rapat paripurna DPRD Barsel dengan agenda pidato pengantar penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tersebut dihadiri Bupati Eddy Raya Samsuri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah Kepala SOPD setempat.