Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimanan Tengah mengimbau masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama melaksanakan ibadah Ramadhan.
"Kami ingatkan pimpinan organisasi Islam, imam, penghulu dan pengurus masjid selalu mengingatkan warga untuk menerapkan prokes saat beribadah," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Sabtu.
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada umat Islam yang menjalankan ibadah.
Diantara prokes yang harus diterapkan tersebut seperti menggunakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah, hingga melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap seluruh jemaah.
Kemudian mengatur jarak antar jemaah minimal satu meter serta tidak berkerumun di lingkungan tempat ibadah, baik saat datang maupun pulang dan membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini penyebarannya belum terkendali," terangnya.
Umi mengatakan penerapan protokol kesehatan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Diantara isi surat edaran itu seperti saat pelaksanaan ibadah di masjid atau mushola, jumlah kehadiran jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan senantiasa menerapkan 3M.
Jemaah diminta membawa sajadah maupun mukena masing-masing, karena masjid tidak diperkenankan menyediakan sajadah maupun mukena.
Pengurus atau takmir masjid atau mushola bekerja sama dengan remaja masjid, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik selama ibadah.
Para pengurus, takmir masjid, mubalig atau penceramah dapat membantu menyampaikan sosialisasi dan imbauan pencegahan COVID-19 di bulan Ramadhan melalui media pengeras suara ataupun media lainnya yang tersedia.
Kemudian sahur maupun buka puasa bersama, serta kegiatan keagamaan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M, membatasi jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan, serta melaporkan agenda kepada Satgas COVID-19 setempat paling lambat tiga hari sebelum kegiatan, untuk dimonitor secara bersama dengan TNI dan Polri secara berjenjang.
"Kami ingatkan pimpinan organisasi Islam, imam, penghulu dan pengurus masjid selalu mengingatkan warga untuk menerapkan prokes saat beribadah," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Sabtu.
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada umat Islam yang menjalankan ibadah.
Diantara prokes yang harus diterapkan tersebut seperti menggunakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah, hingga melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap seluruh jemaah.
Kemudian mengatur jarak antar jemaah minimal satu meter serta tidak berkerumun di lingkungan tempat ibadah, baik saat datang maupun pulang dan membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sampai saat ini penyebarannya belum terkendali," terangnya.
Umi mengatakan penerapan protokol kesehatan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Diantara isi surat edaran itu seperti saat pelaksanaan ibadah di masjid atau mushola, jumlah kehadiran jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan senantiasa menerapkan 3M.
Jemaah diminta membawa sajadah maupun mukena masing-masing, karena masjid tidak diperkenankan menyediakan sajadah maupun mukena.
Pengurus atau takmir masjid atau mushola bekerja sama dengan remaja masjid, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik selama ibadah.
Para pengurus, takmir masjid, mubalig atau penceramah dapat membantu menyampaikan sosialisasi dan imbauan pencegahan COVID-19 di bulan Ramadhan melalui media pengeras suara ataupun media lainnya yang tersedia.
Kemudian sahur maupun buka puasa bersama, serta kegiatan keagamaan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M, membatasi jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan, serta melaporkan agenda kepada Satgas COVID-19 setempat paling lambat tiga hari sebelum kegiatan, untuk dimonitor secara bersama dengan TNI dan Polri secara berjenjang.