Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, pada 22 April 2021 mendatang.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa sidang tersebut masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Proses hukum Rizieq agar jadi pembelajaran bagi semua pihak
Sebelumnya pada Senin (19/4) kemarin, PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan menghadirkan empat orang saksi.
Para saksi yang dihadirkan adalah Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan.
Baca juga: Benarkah eks FPI deklarasi bunuh diri massal jika Rizieq tak dibebaskan? cek faktanya
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyebut bahwa akan menghadirkan sekitar lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April 2021 mendatang.
Kasus kerumunan warga di Petamburan sendiri masuk dalam perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab, serta perkara nomor 222 untuk berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab tak disiarkan secara daring
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab terkait kasus RS UMMI juga ditolak
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa sidang tersebut masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Proses hukum Rizieq agar jadi pembelajaran bagi semua pihak
Sebelumnya pada Senin (19/4) kemarin, PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan menghadirkan empat orang saksi.
Para saksi yang dihadirkan adalah Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan.
Baca juga: Benarkah eks FPI deklarasi bunuh diri massal jika Rizieq tak dibebaskan? cek faktanya
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyebut bahwa akan menghadirkan sekitar lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April 2021 mendatang.
Kasus kerumunan warga di Petamburan sendiri masuk dalam perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab, serta perkara nomor 222 untuk berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: Pemeriksaan saksi sidang Rizieq Shihab tak disiarkan secara daring
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab terkait kasus RS UMMI juga ditolak