Terobos jalur TransJakarta, pengemudi Porsche dikenai sanksi

Senin, 26 April 2021 15:19 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang terhadap AS (27) pengemudi Porsche Boxster putih yang viral di media sosial lantaran menerobos jalur TransJakarta di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan pada Minggu (18/4) lalu.

"Pelanggar dikenakan sanksi hukum tilang sesuai pasal 287 ayat 1 UU 22 tahun 2009 yang menyebut setiap orang  melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dalam rambu larangan dipidana paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu,"  kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: DPO sejak 2018, Kejaksaan ciduk mantan Dirut TransJakarta

Sambodo menjelaskan kejadian video itu viral yang memperlihatkan sebuah Porsche Boxster berwarna putih yang masuk ke jalur TransJakarta dan meminta pengemudi bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur terjadi pada Minggu (18/4).

Awalnya pihak kepolisian terkendala plat nomor tidak jelas sehingga kemudian dibentuk tim untuk menelusuri data di TKP, satu tim untuk menelusuri data kendaraan sejenis di data base Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nahas! Satu tewas saat tabrakan bus Transjakarta dengan Bajaj

Pengemudi bus TransJakarta juga tidak bisa mengingat dengan jelas plat nomor kendaraan tersebut sehingga petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dan berhasil menemukan Porsche Boxster dengan plat nomor B 2204 MA.

"Kemudian penyidik pada hari Sabtu (24/4) kemudian mendatangi rumah pemilik dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dan menyimpan barang bukti di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," tambahnya.

Petugas kemudian melakukan interograsi kepada pemilik kendaraan karena menurut keterangannya ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan tersebut.

Meski awalnya pengemudi mobil yang masuk ke jalur TransJakarta itu tidak mau mengaku, pada akhirnya dengan menggunakan data dari kamera ETLE diketahui yang mengendarai kendaraan tersebut saat kejadian adalah anak pemilik mobil berinisial AS.

Sedangkan menurut keterangan AS, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui telah masuk jalur TransJakarta dan mengakui kesalahannya.

Selain dikenakan tilang, pengemudi mobil tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kepada AS kemudian kita tilang dengan menggunakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, kemudian yang bersangkutan juga kita perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Sambodo.

Baca juga: Seorang pria berseragam TransJakarta coba bunuh diri dengan 'cutter'

Baca juga: Pemprov DKI Terima 20 Mobil Transjakarta Cares Khusus Penyandang Disabilitas

Baca juga: Tangerang Serahkan Kajian Jalur Layang Transjakarta Ke DKI

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Distribusi logistik pilkada melalui jalur sungai di Palangka Raya

26 November 2024 23:14 Wib

Babinsa Kodim 1016/Plk kawal distribusi logistik pilkada jalur sungai

26 November 2024 14:47 Wib

Juventus berada di jalur yang benar, kata Thiago Motta

25 November 2024 16:36 Wib

Distribusi logistik pilkada di Gumas lewat jalur darat dan air

23 November 2024 10:47 Wib

Paus Fransiskus desak penyelidikan atas genosida di Jalur Gaza

18 November 2024 8:54 Wib
Terpopuler

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib