Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan dan meningkatkan pengawasan terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021.
"Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada penetapan berupa SE gubernur. Itu yang kita tunggu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy di Palangka Raya, Senin.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota, juga disampaikan sejumlah kajian ataupun usulan terkait wilayah aglomerasi.
Usulan wilayah aglomerasi, salah satunya seperti Lamandau, Sukamara dan Kotawaringin Barat, maupun daerah lain. Hanya saja pihaknya melihat indikator penetapan aglomerasi, tidak bisa dilakukan secara serta merta karena adanya mudik, hal ini perlu melalui proses panjang.
Misalnya di Jabodetabek, ini memang sudah lama ditetapkan aglomerasi, karena dari sisi perekonomian sebagian masyarakat bekerja di Jakarta namun tinggal di Bekasi, Depok, Tangerang dan lainnya. Aglomerasi wilayah ini karena satu bagian kegiatan perekonomian yang tak terpisahkan.
Yulindra menjabarkan, pada intinya dalam SE yang pihaknya sedang persiapkan tersebut tak akan jauh berbeda dengan apa yang ditegaskan PM 13 tahun 2021 maupun SE Satgas 13 tahun 2021.
"Intinya mudik tetap dilarang. Terkait mudik lokal, ini yang masih dalam proses pengkajian," tuturnya.
Ia menyebut, misalnya nanti yang diperkenankan untuk mengangkut penumpang, adalah angkutan yang memiliki izin penyelenggaraan, seperti bus maupun travel.
"Rencana kami selambatnya tanggal 5 akan ditempelkan stiker resmi angkutan yang berhak beroperasi," terangnya.
Karena berdasarkan pengalaman tahun lalu ketika adanya larangan mudik, angkutan berizin tidak beroperasi, namun justru yang menuai keuntungan adalah travel gelap. Pihaknya kesulitan melakukan pemantauan terkait kondisi tersebut.
Disampaikan Yulindra, Korlantas Polri menyebut jika pada saatnya apabila ada yang tetap beroperasi dan melanggar aturan akan ditindak oleh Kepolisian.
"Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada penetapan berupa SE gubernur. Itu yang kita tunggu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy di Palangka Raya, Senin.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota, juga disampaikan sejumlah kajian ataupun usulan terkait wilayah aglomerasi.
Usulan wilayah aglomerasi, salah satunya seperti Lamandau, Sukamara dan Kotawaringin Barat, maupun daerah lain. Hanya saja pihaknya melihat indikator penetapan aglomerasi, tidak bisa dilakukan secara serta merta karena adanya mudik, hal ini perlu melalui proses panjang.
Misalnya di Jabodetabek, ini memang sudah lama ditetapkan aglomerasi, karena dari sisi perekonomian sebagian masyarakat bekerja di Jakarta namun tinggal di Bekasi, Depok, Tangerang dan lainnya. Aglomerasi wilayah ini karena satu bagian kegiatan perekonomian yang tak terpisahkan.
Yulindra menjabarkan, pada intinya dalam SE yang pihaknya sedang persiapkan tersebut tak akan jauh berbeda dengan apa yang ditegaskan PM 13 tahun 2021 maupun SE Satgas 13 tahun 2021.
"Intinya mudik tetap dilarang. Terkait mudik lokal, ini yang masih dalam proses pengkajian," tuturnya.
Ia menyebut, misalnya nanti yang diperkenankan untuk mengangkut penumpang, adalah angkutan yang memiliki izin penyelenggaraan, seperti bus maupun travel.
"Rencana kami selambatnya tanggal 5 akan ditempelkan stiker resmi angkutan yang berhak beroperasi," terangnya.
Karena berdasarkan pengalaman tahun lalu ketika adanya larangan mudik, angkutan berizin tidak beroperasi, namun justru yang menuai keuntungan adalah travel gelap. Pihaknya kesulitan melakukan pemantauan terkait kondisi tersebut.
Disampaikan Yulindra, Korlantas Polri menyebut jika pada saatnya apabila ada yang tetap beroperasi dan melanggar aturan akan ditindak oleh Kepolisian.