Jakarta (ANTARA) - Lembaga Setara Institute menilai kabar tentang tidak lolosnya pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN tidak perlu menjadi polemik.
Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Rabu, mengatakan kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos itu, termasuk soal penyidik senior KPK Novel Baswedan tak perlu memantik perdebatan.
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan,” kata Hendardi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap menjadi solusi menjadi lembaga antirasuah tetap independen, namun sejumlah pasal di dalam UU KPK yang baru itu menjadi polemik.
Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah.
Namun Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan tak sepakat dengan itu. Hendardi menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi perdebatan.
Hendardi yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya.
Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sejak akhir 2019, rencananya diputus oleh MK, Rabu 5 Mei 2021.
Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Rabu, mengatakan kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos itu, termasuk soal penyidik senior KPK Novel Baswedan tak perlu memantik perdebatan.
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan,” kata Hendardi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap menjadi solusi menjadi lembaga antirasuah tetap independen, namun sejumlah pasal di dalam UU KPK yang baru itu menjadi polemik.
Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah.
Namun Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan tak sepakat dengan itu. Hendardi menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi perdebatan.
Hendardi yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya.
Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sejak akhir 2019, rencananya diputus oleh MK, Rabu 5 Mei 2021.