Kuala KapuasĀ  (ANTARA) - Petugas yang berjaga di pos penyekatan km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bertindak tegas dalam menjalankan tugas, bahkan sudah ada 899 kendaraan yang tidak mereka izinkan melintas dan diarahkan untuk putar balik arah.

"Selama dimulainya pemberlakuan larangan mudik dan masuk orang di wilayah Kabupaten Kapuas dari tangggal 28 April sampai 6 Mei 2021 ini, sudah ada sekitar 899 kendaraan diarahkan putar balik arah. Mereka tidak memiliki surat keterangan bebas COVID-19, kita putar balikkan,” kata Kapolsek  Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno di Kuala Kapuas, Kamis.

Dikatakannya, untuk situasi jumlah lalu lintas perjalan keluar masuk kendaraan di pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur, mengalami penurunan.

“Jadi untuk saat ini lebih banyak daripada angkutan-angkutan logistik, baik barang, makanan dan kebutuhan lainnya. Sedangkan untuk kendaraan pribadi dan di luar dari logistik itu, sangat sedikit,” katanya.

Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19

Hingga Kamis (6/5) sekitar pukul 11.00 WIB saja sudah ada sekitar 38  kendaraan yang diminta putar balik oleh pihaknya karena tidak memiliki kelengkapan surat keterangan hasil swab tes antigen.

Untuk kendaraan yang diputar balik oleh pihaknya, rata-rata kendaraan yang masuk wilayah kabupaten setempat, kendaraan di luar mudik yang tidak melengkapi surat keterangan hasil swab tes antigen.

“Namun untuk kendaraan yang mengaku logistik, mereka berupaya tetap perjalanannya dengan surat bebas COVID-19 itu sendiri. Jadi sudah relatif tertib setiap kendaraan logistik itu, karena mereka sudah terorganisir oleh manajemennya dengan melengkapi perjalanannya dengan surat keterangan antigen itu,” jelas Eko.

Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini menambahkan, selain melakukan penindakan putar balik kendaraan tidak melengkapi persyaratan masuk, pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi larangan mudik dan masuknya kendaraan tanpa melengkapi surat keterangan bebas COVID-19.

Baca juga: RPJMD Kapuas 2018-2023 direvisi akibat terimbas pandemi COVID-19

Baca juga: Polres Kapuas musnahkan setengah kilogram sabu-sabu

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024