Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi meminta kepada pemerintah kabupaten agar mempercepat proses pembentukan desa adat di tiga desa di wilayah setempat.
“Pada Selasa (4/5) lalu Bapemperda DPRD Gumas menggelar rapat dengar pendapat bersama pemkab, dengan pokok bahasan terkait desa adat,” ucap Evandi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat tiga desa di Kecamatan Manuhing Raya, yakni Tumbang Oroi, Tumbang Samui dan Luwuk Tukau yang ingin melakukan pengalihan status menjadi desa adat.
Dari RDP tersebut, dia mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas dan panitia agar mempercepat proses pembentukan desa adat, sehingga dapat segera disusun rancangan peraturan daerah terkait desa adat.
Dia menyebut, saat ini untuk data dan persyaratan pembentukan desa adat yang disyaratkan dalam Undang-Undang (UU) sudah disampaikan oleh panitia ketiga desa, kepada panitia pembentukan desa adat tingkat kabupaten.
”Semua data dan syarat sudah lengkap,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini.
Mengingat daya dan syarat sudah lengkap, maka tinggal menunggu panitia tingkat kabupaten untuk melakukan verifikasi, apakah sudah benar dan sesuai kenyataan. Jika sudah benar dan sesuai, maka akan segera diusulkan ke Bupati Gumas.
Dalam RDP tersebut, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, seluruh pihak sepakat mempercepat proses pembuatan raperda desa adat atas usulan dari tiga desa tadi.
Alumni Universitas Palangka Raya ini berharap usulan ketiga desa tadi dapat segera diproses pada 2021 ini, karena anggaran untuk penyusunan perda sudah disiapkan di DPRD Gumas.
”Anggaran terkait perda tersebut sudah ada dan siap. Cuma, perda itu tidak bisa maju kalau hasil verifikasi dari lapangan dan dari instansi terkait belum ada,” jelas Evandi.
“Pada Selasa (4/5) lalu Bapemperda DPRD Gumas menggelar rapat dengar pendapat bersama pemkab, dengan pokok bahasan terkait desa adat,” ucap Evandi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat tiga desa di Kecamatan Manuhing Raya, yakni Tumbang Oroi, Tumbang Samui dan Luwuk Tukau yang ingin melakukan pengalihan status menjadi desa adat.
Dari RDP tersebut, dia mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas dan panitia agar mempercepat proses pembentukan desa adat, sehingga dapat segera disusun rancangan peraturan daerah terkait desa adat.
Dia menyebut, saat ini untuk data dan persyaratan pembentukan desa adat yang disyaratkan dalam Undang-Undang (UU) sudah disampaikan oleh panitia ketiga desa, kepada panitia pembentukan desa adat tingkat kabupaten.
”Semua data dan syarat sudah lengkap,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini.
Mengingat daya dan syarat sudah lengkap, maka tinggal menunggu panitia tingkat kabupaten untuk melakukan verifikasi, apakah sudah benar dan sesuai kenyataan. Jika sudah benar dan sesuai, maka akan segera diusulkan ke Bupati Gumas.
Dalam RDP tersebut, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, seluruh pihak sepakat mempercepat proses pembuatan raperda desa adat atas usulan dari tiga desa tadi.
Alumni Universitas Palangka Raya ini berharap usulan ketiga desa tadi dapat segera diproses pada 2021 ini, karena anggaran untuk penyusunan perda sudah disiapkan di DPRD Gumas.
”Anggaran terkait perda tersebut sudah ada dan siap. Cuma, perda itu tidak bisa maju kalau hasil verifikasi dari lapangan dan dari instansi terkait belum ada,” jelas Evandi.