Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (28/5).
Bupati Kapuas Ben Brahim di Palangka Raya, Jumat, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.
"Sehingga menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan kondisinya,” katanya usai menerima WTP di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2004, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 dan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Orang nomor satu di Kapuas ini berharap dengan adanya hasil penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ini, akan mendorong pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.
“Yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan daerah," jelasnya.
Selain itu, juga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah untuk lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan yang terus dapat dipertahankan.
Terkait masih adanya kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, Ben menjelaskan, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya tetap berdasarkan bimbingan dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu.
“Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalteng beserta jajaran," terangnya.
Bupati Kapuas Ben Brahim di Palangka Raya, Jumat, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.
"Sehingga menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan kondisinya,” katanya usai menerima WTP di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2004, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 dan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Orang nomor satu di Kapuas ini berharap dengan adanya hasil penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ini, akan mendorong pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.
“Yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan daerah," jelasnya.
Selain itu, juga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah untuk lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan yang terus dapat dipertahankan.
Terkait masih adanya kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, Ben menjelaskan, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya tetap berdasarkan bimbingan dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu.
“Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalteng beserta jajaran," terangnya.