Denpasar (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali telah menerima uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum dari terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, sehingga tidak perlu menjalani satu bulan kurungan.
"Terpidana Jerinx melalui penasehat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp10 juta dengan telah dibayarkannya denda ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan itu tidak perlu di jalani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat ditemui di Kejari Denpasar, Bali, Rabu.
Baca juga: Polisi tetapkan Jerinx SID tersangka dugaan pencemaran nama baik IDI
Ia mengatakan dari barang bukti yang sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya ini selanjutnya akan kami serahkan ke Bidang Pembinaan untuk saatnya disetor ke kas negara.
Terkait dengan waktu bebas dari terpidana Jerinx SID, Kasipenkum Luga mengatakan proses itu nantinya diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Baca juga: Gelar aksi damai, ratusan pendukung Jrx SID kunjungi PN Denpasar
"Kalau masalah bebas ya jangka waktunya itu merupakan kewenangan Lapas tugas kami nantinya tentu menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah membayar denda jadi karena sudah jadi terpidana warga binaan dari Lapas maka kewenangan untuk memutuskan kapan bebas masuk wilayah Kanwil KemenkumHAM dan Lapas Kerobokan," jelasnya.
Semua unsur dari putusan tersebut sudah terpenuhi sehingga terpidana Jerinx tidak lagi memiliki kewajiban yang harus terpenuhi. "Sesuai putusan tidak ada kewajiban, dari eksekusi terakhir terhadap pelaksanaan putusan ini hanyalah terhadap dendanya saja kalau penjara sudah dijalani, dan statusnya jadi terpidana," ucap Luga.
Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian. Adapun Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang perdana Jerinx SID direncanakan 'live streaming'
Baca juga: Majelis hakim diminta bebaskan Jrx SID dari tahanan
Baca juga: Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan
Baca juga: Dukungan dari Anji untuk Jrx SID yang hadapi putusan di PN Denpasar
"Terpidana Jerinx melalui penasehat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp10 juta dengan telah dibayarkannya denda ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan itu tidak perlu di jalani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat ditemui di Kejari Denpasar, Bali, Rabu.
Baca juga: Polisi tetapkan Jerinx SID tersangka dugaan pencemaran nama baik IDI
Ia mengatakan dari barang bukti yang sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya ini selanjutnya akan kami serahkan ke Bidang Pembinaan untuk saatnya disetor ke kas negara.
Terkait dengan waktu bebas dari terpidana Jerinx SID, Kasipenkum Luga mengatakan proses itu nantinya diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Baca juga: Gelar aksi damai, ratusan pendukung Jrx SID kunjungi PN Denpasar
"Kalau masalah bebas ya jangka waktunya itu merupakan kewenangan Lapas tugas kami nantinya tentu menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah membayar denda jadi karena sudah jadi terpidana warga binaan dari Lapas maka kewenangan untuk memutuskan kapan bebas masuk wilayah Kanwil KemenkumHAM dan Lapas Kerobokan," jelasnya.
Semua unsur dari putusan tersebut sudah terpenuhi sehingga terpidana Jerinx tidak lagi memiliki kewajiban yang harus terpenuhi. "Sesuai putusan tidak ada kewajiban, dari eksekusi terakhir terhadap pelaksanaan putusan ini hanyalah terhadap dendanya saja kalau penjara sudah dijalani, dan statusnya jadi terpidana," ucap Luga.
Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian. Adapun Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang perdana Jerinx SID direncanakan 'live streaming'
Baca juga: Majelis hakim diminta bebaskan Jrx SID dari tahanan
Baca juga: Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan
Baca juga: Dukungan dari Anji untuk Jrx SID yang hadapi putusan di PN Denpasar