Menpan RB sebut jabatan wamen tidak perlu jadi polemik

Senin, 7 Juni 2021 13:17 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana penunjukan jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut tidak perlu menjadi polemik.

“Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tjahjo mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian.

Baca juga: Menpan RB usul tiga ASN terlibat jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal dipecat

Tjahjo menyatakan pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.

“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” jelasnya.

Menurut dia, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wamen bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.

“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.

Baca juga: Korupsi masih jadi tantangan reformasi birokrasi ASN

Oleh karena itu, terkait kapan jabatan Wakil Menpan RB tersebut diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wamenpan RB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.

Baca juga: ASN dan keluarganya dilarang bepergian selama libur Paskah

Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Tugas wamen, menurut perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.

Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB.

Baca juga: Menpan RB: ASN waspada ancaman paham radikalisme dilingkungan sekitar

Baca juga: Seleksi CASN 2021 difokuskan mengisi tenaga teknis

Baca juga: Menpan RB pangkas 39 ribu jabatan struktural

Pewarta : Fransiska Ninditya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

15 May 2024 16:41 Wib

Usulan kuota formasi 3.641 penghulu 2024 disetjui

08 May 2024 17:37 Wib

Menteri PANRB setujui 40.839 formasi CASN di Kemensos

19 April 2024 18:57 Wib

Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029

19 April 2024 18:56 Wib

Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen

19 April 2024 17:30 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 16 jam lalu

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 19 jam lalu

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib