Dirjen Dukcapil: Tidak ada jenis kelamin waria di KTP elektronik
Seorang petugas memanggil nama warga untuk pengambilan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, Riau, Rabu (28/4/2021). Dinas Kependudukan di daerah tersebut terus melakukan pendataan dan melayani penduduk dengan memberikan identitas berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-El seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tanpa merubah identitas jenis kelamin individu tertentu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Ia menyatakan, pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya laki-laki atau perempuan.
Para transgender akan tetap didata sesuai jenis kelamin aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.
"Lihat di putusan pengadilannya," kata dia, di Jakarta, Senin.
Bagi kaum transgender, Dirjen Dukcapil mengingatkan mereka agar mengisi administrasi kependudukan tetap mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.
Menurut dian, KK dan KTP elektronik ituitu memiliki fungsi penting bagi masyarakat, dan data kependudukan yang ada di dalamnya tentunya harus benar dan akurat.
"Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" katanya.
Ia mengatakan setiap warga akan mendapatkan layanan yang sama dalam pendataan, perekaman, pencetakan adminduk. Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP elektronik kaum disabilitas," kata dia.
Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Ia menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau nondiskriminatif," ujarnya.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disdukcapil Barut wujudkan pelayanan demi perlindungan hak sipil penduduk
06 May 2025 6:34 WIB, 2025
Disdukcapil Kapuas optimalkan layanan 'jemput bola' perekaman KTP bagi pelajar
16 January 2024 14:27 WIB, 2024
Staf ahli Menkeu pastikan keamanan NIK penduduk setelah terintegrasi NPWP
10 August 2022 15:30 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB