Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mengeluarkan instruksi untuk percepatan vaksinasi COVID-19, salah satunya kewajiban setiap camat menggerakkan minimal 100 orang warga setiap hari untuk divaksinasi COVID-19.
"Saya minta instruksi ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Saya akan pantau laporan setiap harinya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Selasa.
Ada dua instruksi yang dikeluarkan dalam percepatan vaksinasi COVID-19. Satu instruksi ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai kontrak untuk membantu optimalisasi vaksinasi bagi lansia dan satu instruksi lainnya khusus ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa.
Instruksi ini dibuat untuk menggenjot realisasi vaksinasi COVID-19 di Kotawaringin Timur yang dinilai masih rendah. Segenap aparatur pemerintah dikerahkan untuk mensosialisasikan, mengedukasi, mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk divaksinasi COVID-19.
Instruksi ini juga menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Tengah Tanggal 2 Juni 2021 Nomor 144/ 72 / DINKES Hal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.54/71/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tanggal 3 Juni 2021.
Seluruh camat, lurah dab kepala desa diminta menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait sasaran vaksinasi COVID-19 telah diperluas ke kelompok umur pra lansia atau usia 50 tahun ke atas. Selain itu diberikan pada satu orang usia 18 – 49 tahun yang membawa dua orang usia 50 tahun ke atas untuk vaksinasi COVID-19.
Camat diperintahkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Puskesmas dalam menjadwalkan waktu vaksinasi COVID-19 di masyarakat. Camat wajib memantau ketersediaan vaksin COVID-19 dan memantau capaian harian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas.
Halikinnor juga memerintahkan camat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komando Rayon Militer (Koramil) dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, untuk menggerakkan masyarakat mengikuti vaksinasi COVID-19, minimal 100 orang perhari dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan ketersediaan vaksin di Puskesmas.
Seluruh lurah dan kepala desa diminta turut bersinergi dengan camat dan lintas sektor kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam lingkup kelurahan atau desanya yang akan mengikuti vaksinasi COVID-19 di Puskesmas atau Pos Vaksinasi. Semua dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan dan jadwal yang disusun Puskesmas dan camat.
Camat, lurah dan kepala desa wajib memfasilitasi pelayan publik, seperti pedagang pasar seperti di pasar besar, pasar kaget dan pasar keliling, tokoh agama, pelaku jasa transportasi publik seperti sopir bus, sopir travel, ojek biasa, ojek online, motoris klotok dan lain-lain, pelaku pariwisata seperti karyawan hotel atau penginapan, restoran atau rumah makan dan lain-lain.
Halikinnor mewanti-wanti agar semua dijalankan dengan sungguh-sungguh. Dia mewajibkan camat melaporkan capaian vaksinasi COVID-19 kepada dirinya setiap hari.
Baca juga: Pemohon SIM di Kotim wajib vaksinasi COVID-19
"Laporan setiap hari itu akan menjadi evaluasi saya. Kalau capaiannya rendah, tentu itu menjadi bagian dari penilaian. Saya minta semua bergerak mengoptimalkan vaksinasi COVID-19 pandemi ini berakhir sehingga ekonomi kembali pulih," harap Halikinnor.
Sementara itu dalam instruksinya kepada ASN, tenaga kontrak dan kepala sekolah, bupati juga memerintahkan semua bergerak membantu optimalisasi vaksinasi COVID-19 di semua wilayah.
Bupati memerintahkan ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mendata dan membawa orang tua dan keluarga atau kerabat yang berusia 50 tahun ke atas serta berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat atau Pos Vaksinasi yang ditentukan.
Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SMA/SMK/sederajat di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta mendata dan mengimbau orang tua, wali siswa dan keluarga atau kerabat tenaga pendidik dan non kependidikan yang berusia 50 tahun ke atas untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat atau di sekolah sesuai kesepakatan dengan dengan Puskesmas terdekat.
Data dari ASN dan tenaga kontrak, agar direkap per instansi atau perangkat daerah, sedangkan data dari kepala sekolah merupakan data per satuan pendidikan.
Baca juga: Pendaftar haji di Kotim harus tunggu 25 tahun untuk berangkat
"Saya minta instruksi ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Saya akan pantau laporan setiap harinya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Selasa.
Ada dua instruksi yang dikeluarkan dalam percepatan vaksinasi COVID-19. Satu instruksi ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai kontrak untuk membantu optimalisasi vaksinasi bagi lansia dan satu instruksi lainnya khusus ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan kepala desa.
Instruksi ini dibuat untuk menggenjot realisasi vaksinasi COVID-19 di Kotawaringin Timur yang dinilai masih rendah. Segenap aparatur pemerintah dikerahkan untuk mensosialisasikan, mengedukasi, mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk divaksinasi COVID-19.
Instruksi ini juga menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Tengah Tanggal 2 Juni 2021 Nomor 144/ 72 / DINKES Hal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.54/71/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tanggal 3 Juni 2021.
Seluruh camat, lurah dab kepala desa diminta menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait sasaran vaksinasi COVID-19 telah diperluas ke kelompok umur pra lansia atau usia 50 tahun ke atas. Selain itu diberikan pada satu orang usia 18 – 49 tahun yang membawa dua orang usia 50 tahun ke atas untuk vaksinasi COVID-19.
Camat diperintahkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Puskesmas dalam menjadwalkan waktu vaksinasi COVID-19 di masyarakat. Camat wajib memantau ketersediaan vaksin COVID-19 dan memantau capaian harian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas.
Halikinnor juga memerintahkan camat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komando Rayon Militer (Koramil) dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, untuk menggerakkan masyarakat mengikuti vaksinasi COVID-19, minimal 100 orang perhari dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan ketersediaan vaksin di Puskesmas.
Seluruh lurah dan kepala desa diminta turut bersinergi dengan camat dan lintas sektor kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam lingkup kelurahan atau desanya yang akan mengikuti vaksinasi COVID-19 di Puskesmas atau Pos Vaksinasi. Semua dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan dan jadwal yang disusun Puskesmas dan camat.
Camat, lurah dan kepala desa wajib memfasilitasi pelayan publik, seperti pedagang pasar seperti di pasar besar, pasar kaget dan pasar keliling, tokoh agama, pelaku jasa transportasi publik seperti sopir bus, sopir travel, ojek biasa, ojek online, motoris klotok dan lain-lain, pelaku pariwisata seperti karyawan hotel atau penginapan, restoran atau rumah makan dan lain-lain.
Halikinnor mewanti-wanti agar semua dijalankan dengan sungguh-sungguh. Dia mewajibkan camat melaporkan capaian vaksinasi COVID-19 kepada dirinya setiap hari.
Baca juga: Pemohon SIM di Kotim wajib vaksinasi COVID-19
"Laporan setiap hari itu akan menjadi evaluasi saya. Kalau capaiannya rendah, tentu itu menjadi bagian dari penilaian. Saya minta semua bergerak mengoptimalkan vaksinasi COVID-19 pandemi ini berakhir sehingga ekonomi kembali pulih," harap Halikinnor.
Sementara itu dalam instruksinya kepada ASN, tenaga kontrak dan kepala sekolah, bupati juga memerintahkan semua bergerak membantu optimalisasi vaksinasi COVID-19 di semua wilayah.
Bupati memerintahkan ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mendata dan membawa orang tua dan keluarga atau kerabat yang berusia 50 tahun ke atas serta berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat atau Pos Vaksinasi yang ditentukan.
Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SMA/SMK/sederajat di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta mendata dan mengimbau orang tua, wali siswa dan keluarga atau kerabat tenaga pendidik dan non kependidikan yang berusia 50 tahun ke atas untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau Puskesmas terdekat atau di sekolah sesuai kesepakatan dengan dengan Puskesmas terdekat.
Data dari ASN dan tenaga kontrak, agar direkap per instansi atau perangkat daerah, sedangkan data dari kepala sekolah merupakan data per satuan pendidikan.
Baca juga: Pendaftar haji di Kotim harus tunggu 25 tahun untuk berangkat