Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong meminta kepada tokoh adat di daerah itu agar mendukung perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di kabupaten setempat.
“Dukungan yang saya maksud adalah berupa saran dan masukan,” ucap Jaya yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Gumas, saat membuka Rapat Kerja Damang Kepala Adat dan Mantir Adat Kelurahan/Desa wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun, di Kuala Kurun, Senin.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas mengusulkan empat buah raperda kepada DPRD kabupaten setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (7/6). Empat buah raperda yang diajukan adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan tentang Protokol Kesehatan.
Baca juga: PBS akan perbaiki jalan rusak Bukit Liti -- Kuala Kurun
Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, beberapa substansi mengenai perubahan ini terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat desa atau sekretaris damang.
“Tujuan dilakukan perubahan adalah untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat, terkait pemilihan damang, sekretaris damang, maupun mantir adat,” papar orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Dengan adanya saran dan masukan dari para tokoh adat, maka diharap ke depan akan dihasilkan perda yang baik dan jelas, dalam mengatur berbagai hal terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat atau sekretaris damang.
Baca juga: Bupati Gumas ajukan empat buah raperda
Lebih lanjut, Jaya juga berharap pelaksanaan Raker Damang Kepala Adat dan Mantir Adat Kelurahan/Desa wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. Dia mengingatkan kepada para peserta agar selalu menaati protokol kesehatan.
Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun mengatakan, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan raker ini, diantaranya meningkatkan pemahaman dan pandangan di bidang peradilan adat dan hukum adat di Kedamangan Kecamatan Kurun.
“Kemudian untuk berbagi pengalaman dengan mantir adat dan mendengar saran serta masukan dari seluruh mantir adat, menyangkut tugas dan fungsi sebagai mantir adat, serta beberapa tujuan lainnya,” demikian Yehuda.
Baca juga: Laka tunggal motor bonceng tiga di Gumas, dua meninggal dunia
Baca juga: Tokoh adat di Gumas mengaku tenang beraktivitas usai ikuti vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pengumuman kelulusan SMP di Gumas terapkan protokol kesehatan
“Dukungan yang saya maksud adalah berupa saran dan masukan,” ucap Jaya yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Gumas, saat membuka Rapat Kerja Damang Kepala Adat dan Mantir Adat Kelurahan/Desa wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun, di Kuala Kurun, Senin.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas mengusulkan empat buah raperda kepada DPRD kabupaten setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (7/6). Empat buah raperda yang diajukan adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan tentang Protokol Kesehatan.
Baca juga: PBS akan perbaiki jalan rusak Bukit Liti -- Kuala Kurun
Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, beberapa substansi mengenai perubahan ini terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat desa atau sekretaris damang.
“Tujuan dilakukan perubahan adalah untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat, terkait pemilihan damang, sekretaris damang, maupun mantir adat,” papar orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Dengan adanya saran dan masukan dari para tokoh adat, maka diharap ke depan akan dihasilkan perda yang baik dan jelas, dalam mengatur berbagai hal terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat atau sekretaris damang.
Baca juga: Bupati Gumas ajukan empat buah raperda
Lebih lanjut, Jaya juga berharap pelaksanaan Raker Damang Kepala Adat dan Mantir Adat Kelurahan/Desa wilayah Kedamangan Kecamatan Kurun dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. Dia mengingatkan kepada para peserta agar selalu menaati protokol kesehatan.
Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun mengatakan, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan raker ini, diantaranya meningkatkan pemahaman dan pandangan di bidang peradilan adat dan hukum adat di Kedamangan Kecamatan Kurun.
“Kemudian untuk berbagi pengalaman dengan mantir adat dan mendengar saran serta masukan dari seluruh mantir adat, menyangkut tugas dan fungsi sebagai mantir adat, serta beberapa tujuan lainnya,” demikian Yehuda.
Baca juga: Laka tunggal motor bonceng tiga di Gumas, dua meninggal dunia
Baca juga: Tokoh adat di Gumas mengaku tenang beraktivitas usai ikuti vaksinasi COVID-19
Baca juga: Pengumuman kelulusan SMP di Gumas terapkan protokol kesehatan