Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor menegaskan bahwa kepolisian setempat tidak pernah memberikan izin keramaian, khususnya dalam kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan selama pademi COVID-19.
“Selama pademi COVID-19, Polsek setempat tidak pernah menyetujui dengan adanya kegiatan di masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat,” tegas Laser di Pulang Pisau, Kamis.
Terkait dengan adanya pembukaan kafe milik Kepala Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Guswantoro yang mengundang Disk Jockey (DJ) untuk hiburan yang menyebabkan terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19, Laser mengungkapkan tidak ada permohonan izin keramaian dari pemilik, apalagi mendapatkan izin dari Polsek setempat.
Laser mengatakan pihaknya masih mengumpulkan laporan dari masyarakat. Bahkan, laporan adanya unggahan kegiatan pembukaan kafe tersebut di media sosial yang diunggah sang kepala desa dalam siaran langsung, ternyata sudah dihapus yang oleh bersangkutan.
“Nanti kita juga berkoordinasi dengan camat setempat terkait dengan masalah tersebut,” terang Laser.
Kegiatan pembukaan kafe yang diketahui milik Kades Tahai Baru Guswantoro ini terjadi pada (11/6/2021) lalu. Maksud memberikan hiburan kepada pengunjung dalam kegiatan pembukaan ini malah ramai menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat setempat dan netizen dalam dunia maya.
Baca juga: Toni Harisinta definitif menjadi Sekda Pulang Pisau
Mengherankan karena kegiatan itu malah diunggah dalam akun media sosial milik sang kepala desa. Dia sempat menyiarkan siaran langsung kegiatan tersebut meski postingan saat ini sudah dihapus.
Beberapa komentar masyarakat yang disampaikan menyebutkan bahwa kepala desa yang menjadi panutan masyarakat seharusnya tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.
Terlebih, posisi kepala desa juga adalah Ketua Satgas COVID-19 di desa yang harus memberikan edukasi dan bukan menggelar kegiatan yang bertentangan dengan himbauan pemerintah yang melarang adanya mobilisasi massa yang menyebabkan kerumunan.
Dalam video berdurasi 36 detik yang beredar di grup percakapan terlihat hiburan aksi DJ yang digelar di halaman kafe dengan menampilkan adanya tiga orang wanita. Satu orang duduk menemani DJ dan dua wanita bergoyang menyesuaikan alunan musik dengan gaya yang tidak pantas dipertontonkan kepada anak di bawah umur. Masyarakat yang menonton berada di luar lingkungan halaman kafe.
Baca juga: Bendahara tersangka baru korupsi dana BOS SMKN-1 Kahayan Hilir
“Selama pademi COVID-19, Polsek setempat tidak pernah menyetujui dengan adanya kegiatan di masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat,” tegas Laser di Pulang Pisau, Kamis.
Terkait dengan adanya pembukaan kafe milik Kepala Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Guswantoro yang mengundang Disk Jockey (DJ) untuk hiburan yang menyebabkan terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19, Laser mengungkapkan tidak ada permohonan izin keramaian dari pemilik, apalagi mendapatkan izin dari Polsek setempat.
Laser mengatakan pihaknya masih mengumpulkan laporan dari masyarakat. Bahkan, laporan adanya unggahan kegiatan pembukaan kafe tersebut di media sosial yang diunggah sang kepala desa dalam siaran langsung, ternyata sudah dihapus yang oleh bersangkutan.
“Nanti kita juga berkoordinasi dengan camat setempat terkait dengan masalah tersebut,” terang Laser.
Kegiatan pembukaan kafe yang diketahui milik Kades Tahai Baru Guswantoro ini terjadi pada (11/6/2021) lalu. Maksud memberikan hiburan kepada pengunjung dalam kegiatan pembukaan ini malah ramai menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat setempat dan netizen dalam dunia maya.
Baca juga: Toni Harisinta definitif menjadi Sekda Pulang Pisau
Mengherankan karena kegiatan itu malah diunggah dalam akun media sosial milik sang kepala desa. Dia sempat menyiarkan siaran langsung kegiatan tersebut meski postingan saat ini sudah dihapus.
Beberapa komentar masyarakat yang disampaikan menyebutkan bahwa kepala desa yang menjadi panutan masyarakat seharusnya tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.
Terlebih, posisi kepala desa juga adalah Ketua Satgas COVID-19 di desa yang harus memberikan edukasi dan bukan menggelar kegiatan yang bertentangan dengan himbauan pemerintah yang melarang adanya mobilisasi massa yang menyebabkan kerumunan.
Dalam video berdurasi 36 detik yang beredar di grup percakapan terlihat hiburan aksi DJ yang digelar di halaman kafe dengan menampilkan adanya tiga orang wanita. Satu orang duduk menemani DJ dan dua wanita bergoyang menyesuaikan alunan musik dengan gaya yang tidak pantas dipertontonkan kepada anak di bawah umur. Masyarakat yang menonton berada di luar lingkungan halaman kafe.
Baca juga: Bendahara tersangka baru korupsi dana BOS SMKN-1 Kahayan Hilir