Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menggelar penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi atau PMPRB tahun 2021.

Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah di Nanga Bulik, Senin, menyampaikan, PMPRB dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2020.

"Tujuannya yakni evaluasi, saran perbaikan, percepatan dan penilaian perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja serta zona integritas," jelasnya.

Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan model penilaian mandiri berbasis prinsip total equality management serta digunakan sebagai metode dalam melakukan penilaian, maupun analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.

Untuk itu diharapkan agar para petugas yang bertindak sebagai admin, nantinya melaporkan perkembangan kegiatan ini kepada masing-masing kepala perangkat daerahnya.

"Baik tentang kemajuan pekerjaan maupun permasalahan dan kendala yang dihadapi masing-masing organisasi perangkat daerah," tuturnya.

Pemkab Lamandau terus berupaya melakukan pembenahan guna peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat, melalui ragam program dan kegiatan.

Agar pada akhirnya kualitas pelayanan terhadap publik bisa benar-benar terlaksana secara optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat maupun daerah secara menyeluruh.

Kegiatan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut rencananya digelar selama dua hari, diikuti kasubbag kepegawaian dan admin masing-masing OPD.

Pewarta : Yansyah/Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024