Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor

Kamis, 24 Juni 2021 11:47 WIB

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Kasus tes usap RS UMMI, menantu Rizieq Shihab divonis satu tahun

Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Baca juga: Polisi amakan ratusan simpatisan Rizieq Shihab

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi temukan senjata tajam dari simpatisan Rizieq Shihab

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus RS UMMI Bogor hari ini

Baca juga: Rizieq Shihab mengaku belum pantas disebut imam besar

Pewarta : Yogi Rachman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ini adegan favorit Najwa Shihab usai saksikan film 'Buya Hamka'

18 April 2023 9:03 Wib, 2023

Rizieq Shihab bebas bersyarat

20 July 2022 10:55 Wib, 2022

Bahar Smith didakwa sebar hoaks tentang penangkapan Rizieq Shihab

05 April 2022 11:26 Wib, 2022

Tantangan besar Najwa Shihab selama berkarir

28 November 2021 10:43 Wib, 2021

Polisi kerahkan 1.660 personel amankan sidang kasasi Rizieq Shihab

11 October 2021 15:26 Wib, 2021
Terpopuler

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 9 jam lalu