Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor

Kamis, 24 Juni 2021 11:47 WIB

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Kasus tes usap RS UMMI, menantu Rizieq Shihab divonis satu tahun

Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Baca juga: Polisi amakan ratusan simpatisan Rizieq Shihab

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi temukan senjata tajam dari simpatisan Rizieq Shihab

Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus RS UMMI Bogor hari ini

Baca juga: Rizieq Shihab mengaku belum pantas disebut imam besar

Pewarta : Yogi Rachman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah dinyatakan bebas

10 June 2024 15:08 Wib

Rizieq Shihab dipastikan bebas murni hari ini

10 June 2024 12:20 Wib

Ini adegan favorit Najwa Shihab usai saksikan film 'Buya Hamka'

18 April 2023 9:03 Wib, 2023

Rizieq Shihab bebas bersyarat

20 July 2022 10:55 Wib, 2022

Bahar Smith didakwa sebar hoaks tentang penangkapan Rizieq Shihab

05 April 2022 11:26 Wib, 2022
Terpopuler

DPMD Kapuas dukung simpul layanan pemetaan partisipatif

Kabar Daerah - 06 November 2024 19:21 Wib

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 17 jam lalu