Palangka Raya (ANTARA) - Sesuai SE Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas COVID-19 maka persyaratan perjalanan orang keluar masuk provinsi diperbaharui, diantaranya pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Hal itu dibenarkan Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalteng Erlin Hardi saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
"Betul, sesuai yang ada di SE itu dan kami evaluasi 14 hari kedepan," jelasnya.
Jika sebelumnya persyaratan pelaku perjalanan keluar masuk Kalteng dengan transportasi udara dapat memilih antara surat hasil rapid tes RT-PCR, antigen maupun GeNose, maka kini hanya dicantumkan ketentuan yakni hasil negatif tes RT-PCR saja.
"SE ini baru tadi sore ditandatangani gubernur dan efektif sejak ditandatangani. Besok kami sosialisasikan," jelasnya.
Adapun sesuai isi SE nomor 443.1/107/Satgas COVID-19 tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi di wilayah Kalteng, disampaikan ketentuan khusus perjalanan orang keluar dan masuk Kalteng.
Diantaranya yakni pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik
pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik maupun anak-anak dibawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Serta beberapa poin lainnya yang juga diatur dalam SE tersebut.
Hal itu dibenarkan Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalteng Erlin Hardi saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
"Betul, sesuai yang ada di SE itu dan kami evaluasi 14 hari kedepan," jelasnya.
Jika sebelumnya persyaratan pelaku perjalanan keluar masuk Kalteng dengan transportasi udara dapat memilih antara surat hasil rapid tes RT-PCR, antigen maupun GeNose, maka kini hanya dicantumkan ketentuan yakni hasil negatif tes RT-PCR saja.
"SE ini baru tadi sore ditandatangani gubernur dan efektif sejak ditandatangani. Besok kami sosialisasikan," jelasnya.
Adapun sesuai isi SE nomor 443.1/107/Satgas COVID-19 tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi di wilayah Kalteng, disampaikan ketentuan khusus perjalanan orang keluar dan masuk Kalteng.
Diantaranya yakni pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi laut atau penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik
pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik maupun anak-anak dibawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Serta beberapa poin lainnya yang juga diatur dalam SE tersebut.