Denpasar (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Bali memastikan adanya santunan bagi seluruh penumpang yang menjadi korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang dikabarkan tenggelam di Perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Selasa malam.
Menurut Dwi Sasono, menindaklanjuti musibah ini, pihaknya sudah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunicee.
Baca juga: 33 penumpang KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali ditemukan selamat
Dia menegaskan seluruh penumpang KMP Yunicee yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Dwi Sasono menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Baca juga: KMP Yunicee tenggelam diduga terseret arus dan gelombang tinggi empat meter
Hal itu, kata dia. sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi," ujarnya.
Dengan demikian, menurut dia, memudahkan Jasa Raharja agar hak masyarakat atas santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Selasa malam.
Menurut Dwi Sasono, menindaklanjuti musibah ini, pihaknya sudah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunicee.
Baca juga: 33 penumpang KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali ditemukan selamat
Dia menegaskan seluruh penumpang KMP Yunicee yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Dwi Sasono menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Baca juga: KMP Yunicee tenggelam diduga terseret arus dan gelombang tinggi empat meter
Hal itu, kata dia. sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi," ujarnya.
Dengan demikian, menurut dia, memudahkan Jasa Raharja agar hak masyarakat atas santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat.