Seungri didakwa lima tahun penjara dan denda 20 juta won

Jumat, 2 Juli 2021 11:13 WIB

Jakarta (ANTARA) - Eks anggota grup idola BIG BANG, Seungri, dalam sidang ke-25 untuk kasus hukumnya didakwa lima tahun penjara oleh jaksa yang menangani kasusnya.

Di samping itu ia juga diminta untuk membayar denda sebesar 20 juta won Korea atau setara dengan 17.650 Dolar AS atas sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.

Melansir Soompi, Jumat, adapun kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Dari sembilan dakwaan yang dibacakan, hanya satu yang diakuinya sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing.

Baca juga: Mantan anggota grup K-pop BIGBANG Seungri ikut wajib militer

Sidang yang dilakukan pada Kamis (1/7) itu, belum mencapai tahapan akhir.

Penuntut dari kasus ini menyebutkan “Terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun. Ia menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya dan keuntungan finansialnya. Ia juga memelihara relasi itu melalui perjudian. Ia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tapi ia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tidak terlibat,”.

Sebelumnya, Seungri terjerat kasus hukum yang berawal dari penganiayaan seorang pria di klub milik Seungri yang bernama “Burning Sun”.

Kasus itu terus diselidiki dan justru malah membuka banyak pelanggaran hukum lainnya yang akhirnya dikenal dengan skandal “Burning Sun”.

Penyelidikan pun berlanjut dan justru malah menguak kasus lainnya mulai dari penyediaan narkoba, prostitusi, hingga penggelapan pajak dan akhirnya Seungri masuk ke dalam daftar tersangka.

Baca juga: Seungri didakwa atas tuduhan perjudian dan prostitusi

Baca juga: Penahanan Seungri ditolak pengadilan

Baca juga: Polisi akan panggil Seungri dan mantan bos YG Entertainment

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 1 Banjarbaru siap hadapi Big Bang FYP

24 November 2024 8:08 Wib

Diskominfo Palangka Raya terus perkuat penyusunan data geospasial

09 July 2024 14:29 Wib

Jurgen Klopp sayangkan Liverpool gagal menangi big match lawan MU

18 December 2023 9:32 Wib

Pemprov Kalteng tingkatkan kemampuan TI aparaturnya hadapi era big data

07 December 2023 11:45 Wib

Peluang ekspor UMKM naik 4 kali lipat di Shopee

15 November 2023 9:03 Wib, 2023
Terpopuler

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib

Kylian Mbappe alami krisis kepercayaan diri

Olahraga - 28 November 2024 20:13 Wib

Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi

Kabar Daerah - 29 November 2024 16:54 Wib

Hamilton mengakui "sudah tidak cepat lagi" dengan Mercedes

Olahraga - 30 November 2024 16:23 Wib

Ini hasil PSU di TPS 04 Kapuas

Kabar Daerah - 01 December 2024 23:55 Wib