Jakarta (ANTARA) - Pemberian vaksin pada ibu hamil disebut dapat membantu janin di dalam kandungan memiliki antibodi COVID-19 sehingga janin memiliki ketahanan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, seperti disampaikan Sekjen Perhimpunan Obstertri Ginekolog Indonesia (POGI) dr. Budi Wiweko dalam jumpa pers bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat.
“Secara teori memang seperti itu, antibodi yang dihasilkan ibu itu bisa ditransmisikan kepada janinnya,” kata Budi Wiweko.
Meski demikian terkait efektivitas dari vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan janinnya masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Karena saat ini penelitian dasar yang dilakukan di Amerika kepada ibu hamil hanya menunjukan bahwa pemberian vaksin COVID-19 baik yang berasal dari material inactivated virus (virus yang sudah dimatikan) maupun yang berfungsi sebagai viral vector tidak berisiko dan aman baik untuk ibu maupun janin hingga setelah dilahirkan.
Baca juga: Amankah vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan menyusui?
POGI juga menyebutkan untuk pemberian vaksinasi pada ibu hamil setidaknya diberikan pada saat usia kehamilan mencapai 33 minggu sehingga efek perlindungan dan pembentukan antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dapat dirasakan oleh janin.
Sementara untuk pemberian vaksinasi pada ibu hamil disarankan paling cepat dilakukan ketika kandungan berusia 12 minggu.
Hal itu dimaksudkan untuk menghindari risiko pada proses organogenesis atau proses pembentukan organ- organ tubuh pada janin.
“Kami sarankan pemberian vaksin dilakukan di atas kehamilan 12 minggu, hal itu bertujuan menghindari masalah pada proses organogenesis meski hingga saat ini penelitian menunjukan tidak ada masalah pembentukan organ pada kelahiran bayi setelah ibu divaksin,” kata dokter Budi.
POGI mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil sebagai upaya memberikan perlindungan bagi mereka yang termasuk dalam kaum rentan.
Beberapa dasar yang menyebutkan vaksinasi COVID-19 layak diberikan pada ibu hamil berkaca dari penelitian tes vaksin COVID-19 pada hewan yaitu kelinci dan tikus yang hamil diberikan vaksin COVID-19 dan tidak ditemukan masalah baik pada objek penelitian dan juga janinnya.
Selain itu, berkaca juga pada pemberian vaksin sejenis seperti vaksin influenza dan vaksin TDAP selama ini tidak bermasalah untuk diberikan pada Ibu hamil.
Akan tetapi POGI masih menunggu pemerintah dari BPOM dan Kemenkes terkait uji klinis mengenai vaksin kepada ibu hamil.
Baca juga: Vaksin COVID-19 mungkin aman digunakan untuk ibu hamil
Baca juga: Amankah bumil lakukan relaksasi dalam sauna?
Baca juga: Anak susah atau pilih-pilih makanan disebabkan oleh kebiasaan ibu saat hamil
“Secara teori memang seperti itu, antibodi yang dihasilkan ibu itu bisa ditransmisikan kepada janinnya,” kata Budi Wiweko.
Meski demikian terkait efektivitas dari vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan janinnya masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Karena saat ini penelitian dasar yang dilakukan di Amerika kepada ibu hamil hanya menunjukan bahwa pemberian vaksin COVID-19 baik yang berasal dari material inactivated virus (virus yang sudah dimatikan) maupun yang berfungsi sebagai viral vector tidak berisiko dan aman baik untuk ibu maupun janin hingga setelah dilahirkan.
Baca juga: Amankah vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan menyusui?
POGI juga menyebutkan untuk pemberian vaksinasi pada ibu hamil setidaknya diberikan pada saat usia kehamilan mencapai 33 minggu sehingga efek perlindungan dan pembentukan antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dapat dirasakan oleh janin.
Sementara untuk pemberian vaksinasi pada ibu hamil disarankan paling cepat dilakukan ketika kandungan berusia 12 minggu.
Hal itu dimaksudkan untuk menghindari risiko pada proses organogenesis atau proses pembentukan organ- organ tubuh pada janin.
“Kami sarankan pemberian vaksin dilakukan di atas kehamilan 12 minggu, hal itu bertujuan menghindari masalah pada proses organogenesis meski hingga saat ini penelitian menunjukan tidak ada masalah pembentukan organ pada kelahiran bayi setelah ibu divaksin,” kata dokter Budi.
POGI mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil sebagai upaya memberikan perlindungan bagi mereka yang termasuk dalam kaum rentan.
Beberapa dasar yang menyebutkan vaksinasi COVID-19 layak diberikan pada ibu hamil berkaca dari penelitian tes vaksin COVID-19 pada hewan yaitu kelinci dan tikus yang hamil diberikan vaksin COVID-19 dan tidak ditemukan masalah baik pada objek penelitian dan juga janinnya.
Selain itu, berkaca juga pada pemberian vaksin sejenis seperti vaksin influenza dan vaksin TDAP selama ini tidak bermasalah untuk diberikan pada Ibu hamil.
Akan tetapi POGI masih menunggu pemerintah dari BPOM dan Kemenkes terkait uji klinis mengenai vaksin kepada ibu hamil.
Baca juga: Vaksin COVID-19 mungkin aman digunakan untuk ibu hamil
Baca juga: Amankah bumil lakukan relaksasi dalam sauna?
Baca juga: Anak susah atau pilih-pilih makanan disebabkan oleh kebiasaan ibu saat hamil