Nanga Bulik (ANTARA) - Pelaksanaan Pantang Pemali selama satu hari penuh dalam rangkaian ritual adat Tulak Bala atau Balalayah wabah COVID-19 untuk wilayah Lamandau, Kalimantan Tengah telah selesai dilaksanakan dengan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat, serta dunia usaha.

Wakil Ketua 1 DAD Lamandau Willin C Okomoto di Nanga Bulik, Jumat, menyampaikan, ditemukan delapan pelanggaran yang terdiri dari satu pelanggaran berasal dari warga luar wilayah Lamandau dan tujuh lainnya berasal dari warga masyarakat Lamandau.

"Adapun hukum adat yang dilanggar adalah "melangar potas mencuruk buhul," jelasnya saat mewakili Ketua Dewan Adat Dayak Lamandau Hendra Lesmana.

Diterangkannya, terhadap pelanggaran hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat Lamandau pada 8 Juli 2021 pukul 19.00 WIB.

Adapun putusan denda sebesar 27 Losa yang ditipas (diganti) senilai Rp6,75 juta dengan rincian sanksi adat senilai 15 Losa ditambah Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa dan Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa.

Kemudian Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa dan biaya sengkolan senilai 1 Losa. Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Lamandau.

"Ketua DAD Lamandau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah menyukseskan kegiatan adat dan doa bersama," ucapnya.

Selanjutnya, Ketua DAD Lamandau yang juga merupakan Bupati Lamandau menyampaikan rasa bangga kepada warga setempat atas ketaatan dan kepatuhan terhadap Pantang Pemali atau Larangan yang dilaksanakan berbasis kearifan lokal dengan pendekatan budaya walaupun dari latar belakang suku dan agama yang berbeda.

Disampaikannya, Ketua DAD Lamandau berharap semoga dengan ikhtiar dan usaha ini mampu menurunkan serta melokalisir penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah kabupaten setempat.

Pewarta : Yansyah/Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024