Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Emi Abriyani menyarankan masyarakat atau panitia yang melaksanakan ibadah kurban tidak membagikan kupon daging kepada masyarakat.
"Melaksanakan kurban diperbolehkan di saat kondisi seperti ini, hanya saja panitia disarankan membagikan daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak mendapatkan, sehingga bisa mengantisipasi kerumunan massa," kata Emi di Palangka Raya, Sabtu.
Emi menuturkan, melalui penerapan pola tersebut pihaknya meyakini penularan COVID-19 di Palangka Raya sedikit banyaknya bisa dikurangi.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pemantauan terhadap warga yang sedang berkurban pada Hari Raya Idul Adha yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021.
"Semoga saja apa yang kami sampaikan ini dapat dimaklumi oleh masyarakat karena daerah kita dalam kondisi tinggi penyebaran COVID-19," katanya.
Selain itu, Emi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya ini menyebutkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya untuk rumah ibadah ditutup sementara.
"Itu artinya salat Idul Adha tahun ini ditiadakan," jelasnya.
Selama kondisi penyebaran COVID-19 masih tinggi, maka Pemerintah Kota Palangka Raya bersama pihak kepolisian tidak akan mencabut SE wali kota dan tetap menjalankan PPKM Mikro yakni dengan cara pengetatan.
"Kita berdoa semoga wabah ini segera berakhir sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara normal kembali," tandasnya.
"Melaksanakan kurban diperbolehkan di saat kondisi seperti ini, hanya saja panitia disarankan membagikan daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak mendapatkan, sehingga bisa mengantisipasi kerumunan massa," kata Emi di Palangka Raya, Sabtu.
Emi menuturkan, melalui penerapan pola tersebut pihaknya meyakini penularan COVID-19 di Palangka Raya sedikit banyaknya bisa dikurangi.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pemantauan terhadap warga yang sedang berkurban pada Hari Raya Idul Adha yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021.
"Semoga saja apa yang kami sampaikan ini dapat dimaklumi oleh masyarakat karena daerah kita dalam kondisi tinggi penyebaran COVID-19," katanya.
Selain itu, Emi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya ini menyebutkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya untuk rumah ibadah ditutup sementara.
"Itu artinya salat Idul Adha tahun ini ditiadakan," jelasnya.
Selama kondisi penyebaran COVID-19 masih tinggi, maka Pemerintah Kota Palangka Raya bersama pihak kepolisian tidak akan mencabut SE wali kota dan tetap menjalankan PPKM Mikro yakni dengan cara pengetatan.
"Kita berdoa semoga wabah ini segera berakhir sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara normal kembali," tandasnya.