Palangka Raya (ANTARA) - Sistem kerja para pegawai aparatur sipil negara dan pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disesuaikan dengan kondisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diperketat.
"Sekarang kita PPKM diperketat, sehingga yang bekerja dari kantor dan dari rumah berbanding, 25 dengan 75 persen," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Selasa.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang sistem kerja pegawai ASN dan kontrak saat PPKM Mikro diperketat di lingkungan pemprov yang terbit pada 12 Juli 2021.
Terbitnya SE Gubernur tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah Katma F Dirun saat dikonfirmasi ANTARA.
Adapun sejumlah poin dalam SE tersebut, yakni sistem kerja pegawai ASN dan kontrak saat PPKM Mikro diperketat di lingkungan pemprov khusus kepada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi, di wilayah kabupaten dan kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level empat pada kondisi diperketat, yakni Lamandau, Sukamara dan Palangka Raya.
Adapun sesuai hal itu, pengaturan sistem kerjanya, yakni pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran untuk unit kerja di bidang layanan kesehatan, polisi pamong praja, penanggulangan bencana, serta perhubungan agar mengatur penugasan pegawai secara proporsional, tentunya juga dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu sistem kerja pegawai ASN dan kontrak pada perangkat daerah serta unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi di luar kabupaten dan kota yang ditetapkan pada poin sebelumnya, menyesuaikan kriteria zonasi pada masing-masing kabupaten setempat.
"Sekarang kita PPKM diperketat, sehingga yang bekerja dari kantor dan dari rumah berbanding, 25 dengan 75 persen," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Selasa.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang sistem kerja pegawai ASN dan kontrak saat PPKM Mikro diperketat di lingkungan pemprov yang terbit pada 12 Juli 2021.
Terbitnya SE Gubernur tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah Katma F Dirun saat dikonfirmasi ANTARA.
Adapun sejumlah poin dalam SE tersebut, yakni sistem kerja pegawai ASN dan kontrak saat PPKM Mikro diperketat di lingkungan pemprov khusus kepada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi, di wilayah kabupaten dan kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level empat pada kondisi diperketat, yakni Lamandau, Sukamara dan Palangka Raya.
Adapun sesuai hal itu, pengaturan sistem kerjanya, yakni pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran untuk unit kerja di bidang layanan kesehatan, polisi pamong praja, penanggulangan bencana, serta perhubungan agar mengatur penugasan pegawai secara proporsional, tentunya juga dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu sistem kerja pegawai ASN dan kontrak pada perangkat daerah serta unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi di luar kabupaten dan kota yang ditetapkan pada poin sebelumnya, menyesuaikan kriteria zonasi pada masing-masing kabupaten setempat.