Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau yang saat ini disebut PPKM Level 4 di kota setempat sampai awal Agustus 2021
"Pengetatan PPKM Mikro yang berakhir 20 Juli. Sesuai rapat dengan bapak presiden, saat ini disebut dengan PPKM Level 4 dan akan berlaku mulai 21 Juli sampai 2 Agustus mendatang," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin.
Meski demikian Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga akan merumuskan petunjuk teknis sebagai acuan penetapan perpanjangan PPKM Level 4. Untuk itu Pemerintah "Kota Cantik" akan segera melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait baik instansi di lingkup pemerintah kota, TNI, Polri dan para pelaku usaha serta pihak terkait lain.
"Penyiapan petunjuk teknis pemberlakuan PPKM Level 4 ini paling lama memakan waktu sepekan, namun kita akan berupaya lebih cepat dari itu, agar dapat segera diterapkan di lapangan," katanya.
Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini menambahkan, sembari menunggu petunjuk teknis terbaru tentang PPKM Level 4 maka peraturan sebelumnya masih berlaku. Peraturan tersebut yakni surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor: 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: Warga Palangka Raya diminta kurangi mobilisasi saat Idul Adha
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus. Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Selain itu juga mengajak warga di kota setempat turut mensukseskan pelaksanaan vaksin COVID-19 terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria termasuk para lansia di kota setempat sehingga target capaian vaksin yang ditetapkan pemerintah segera tercapai.
Baca juga: Realisasi PAD pajak di Palangka Raya capai 47,74 persen
"Pengetatan PPKM Mikro yang berakhir 20 Juli. Sesuai rapat dengan bapak presiden, saat ini disebut dengan PPKM Level 4 dan akan berlaku mulai 21 Juli sampai 2 Agustus mendatang," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin.
Meski demikian Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga akan merumuskan petunjuk teknis sebagai acuan penetapan perpanjangan PPKM Level 4. Untuk itu Pemerintah "Kota Cantik" akan segera melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait baik instansi di lingkup pemerintah kota, TNI, Polri dan para pelaku usaha serta pihak terkait lain.
"Penyiapan petunjuk teknis pemberlakuan PPKM Level 4 ini paling lama memakan waktu sepekan, namun kita akan berupaya lebih cepat dari itu, agar dapat segera diterapkan di lapangan," katanya.
Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini menambahkan, sembari menunggu petunjuk teknis terbaru tentang PPKM Level 4 maka peraturan sebelumnya masih berlaku. Peraturan tersebut yakni surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor: 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca juga: Warga Palangka Raya diminta kurangi mobilisasi saat Idul Adha
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus. Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Selain itu juga mengajak warga di kota setempat turut mensukseskan pelaksanaan vaksin COVID-19 terutama yang menjadi sasaran dan masuk kriteria termasuk para lansia di kota setempat sehingga target capaian vaksin yang ditetapkan pemerintah segera tercapai.
Baca juga: Realisasi PAD pajak di Palangka Raya capai 47,74 persen