Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar usulan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Dua raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, serta perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
”Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, itu merupakan kewajiban kepala daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Jaya.
Sesuai ketentuan, ujar dia, hal itu wajib dibahas dan ditetapkan DPRD menjadi peraturan daerah, sebagai bentuk legitimasi kegiatan yang dilakukan, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Baca juga: Mantan PJ Bupati Gumas berpulang, masyarakat diimbau kibarkan bendera setengah tiang
Untuk gambaran umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah sekitar Rp974 miliar, dengan realisasi Rp990 miliar atau 101,67 persen dari target. Komponennya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Selanjutnya, belanja daerah keseluruhan tahun 2020 yang dianggarkan sekitar Rp836 miliar, dengan realisasi keseluruhan sekitar Rp779 miliar atau 93,18 persen. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dari perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah dijabarkan, APBD Gumas 2020 terdapat surplus anggaran sekitar Rp49 miliar,” papar suami dari Mimie Mariatie ini.
Kemudian, sambung orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, untuk pembiayaan daerah terdiri dari komponen penerimaan pembiayaan sekitar Rp37 miliar dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp11 miliar.
Dari perhitungan komponen realisasi penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah yang telah dijabarkan, terdapat realisasi pembiayaan netto sekitar Rp25 miliar.
Baca juga: Bupati Gumas minta perusahaan bantu perawatan ruas jalan kabupaten
Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp75 miliar, yang merupakan jumlah dari surplus/(defisit) anggaran ditambah dengan pembiayaan netto.
Angka-angka realisasi anggaran tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Gumas 2020, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lebih lanjut, terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda ini sebagai penyesuaian atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, dan pemindahtangan.
”Selain kedua raperda, kami juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS tahun 2022 menjadi landasan kami untuk menyusun rancangan APBD tahun 2022,” demikian Jaya.
Baca juga: Pemkab Gumas buka pendaftaran CASN dengan 709 formasi
Baca juga: Vaksinasi tahap III di Kabupaten Gumas dimulai
Baca juga: Sekda ajak seluruh pihak di Gumas waspadai penyebaran COVID-19
Dua raperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, serta perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
”Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, itu merupakan kewajiban kepala daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Jaya.
Sesuai ketentuan, ujar dia, hal itu wajib dibahas dan ditetapkan DPRD menjadi peraturan daerah, sebagai bentuk legitimasi kegiatan yang dilakukan, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Baca juga: Mantan PJ Bupati Gumas berpulang, masyarakat diimbau kibarkan bendera setengah tiang
Untuk gambaran umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah sekitar Rp974 miliar, dengan realisasi Rp990 miliar atau 101,67 persen dari target. Komponennya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Selanjutnya, belanja daerah keseluruhan tahun 2020 yang dianggarkan sekitar Rp836 miliar, dengan realisasi keseluruhan sekitar Rp779 miliar atau 93,18 persen. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dari perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah dijabarkan, APBD Gumas 2020 terdapat surplus anggaran sekitar Rp49 miliar,” papar suami dari Mimie Mariatie ini.
Kemudian, sambung orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, untuk pembiayaan daerah terdiri dari komponen penerimaan pembiayaan sekitar Rp37 miliar dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp11 miliar.
Dari perhitungan komponen realisasi penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah yang telah dijabarkan, terdapat realisasi pembiayaan netto sekitar Rp25 miliar.
Baca juga: Bupati Gumas minta perusahaan bantu perawatan ruas jalan kabupaten
Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp75 miliar, yang merupakan jumlah dari surplus/(defisit) anggaran ditambah dengan pembiayaan netto.
Angka-angka realisasi anggaran tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Gumas 2020, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lebih lanjut, terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda ini sebagai penyesuaian atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, dan pemindahtangan.
”Selain kedua raperda, kami juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS tahun 2022 menjadi landasan kami untuk menyusun rancangan APBD tahun 2022,” demikian Jaya.
Baca juga: Pemkab Gumas buka pendaftaran CASN dengan 709 formasi
Baca juga: Vaksinasi tahap III di Kabupaten Gumas dimulai
Baca juga: Sekda ajak seluruh pihak di Gumas waspadai penyebaran COVID-19