Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember berinisial RH digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu.
"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi per telepon.
Ia mengatakan, JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih dan sidang kasus pencabulan tersebut dilaksanakan secara tertutup karena korban adalah anak-anak di bawah umur.
Sementara JPU Adik Sri Sumarsih saat dikonfirmasi mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa, kemudian terdakwa menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.
Baca juga: PN Jember gelar sidang pencabulan terdakwa dosen Unej pekan depan
Baca juga: Berkas perkara dosen Unej tersangka kekerasan seksual dinyatakan P21
Baca juga: Unej tanggapi penahanan dosennya terkait kasus pelecehan seksual
"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.
Dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan dan pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember tersebut digelar secara virtual, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan-nya.
Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi per telepon.
Ia mengatakan, JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih dan sidang kasus pencabulan tersebut dilaksanakan secara tertutup karena korban adalah anak-anak di bawah umur.
Sementara JPU Adik Sri Sumarsih saat dikonfirmasi mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa, kemudian terdakwa menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.
Baca juga: PN Jember gelar sidang pencabulan terdakwa dosen Unej pekan depan
Baca juga: Berkas perkara dosen Unej tersangka kekerasan seksual dinyatakan P21
Baca juga: Unej tanggapi penahanan dosennya terkait kasus pelecehan seksual
"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.
Dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan dan pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember tersebut digelar secara virtual, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan-nya.
Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.