Palangka Raya (ANTARA) - Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto menyampaikan, persiapan penerapan penuh Surat Edaran Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi telah dilaksanakan di Bandara Tjilik Riwut.
"Dokumen hasil rapid tes PCR atau antigen, serta vaksinasi dilakukan secara digital," katanya di Palangka Raya, Senin.
Selain mempercepat proses dengan digital, penerapan hal ini juga sebagai langkah antisipasi adanya pemalsuan dokumen. Ia pun menegaskan, hal ini hanya merupakan perubahan pengecekan dokumen kesehatan manual menjadi digital.
Untuk itu, bagi para calon penumpang di Bandara Tjilik Riwut, saat ini jika telah melakukan pengecekan dokumen kesehatan secara digital, maka tidak lagi memerlukan pengecekan secara manual dan bisa langsung ke tahapan check in di bandara.
Disampaikannya, selama satu bulan masa transisi Angkasa Pura (AP) II bersama pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal terus berkordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan SE 847 tersebut.
"Aplikasi Peduli Lindungi ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan dokumen kesehatan dengan tingkat akurasi keaslian dokumen 100 persen," jelasnya.
Sejumlah hal yang telah dilakukan, seperti penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi ke aplikasi Peduli Lindungi, mensosialisasi informasi SE 847 sebagai persyaratan perjalanan udara kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner dan flyer di bandara.
Kemudian memastikan kesiapan KKP jika masih terdapat calon penumpang yang harus dilakukan validasi manual, menginformasikan kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner & flyer terkait SE 4642 tahun 2021 tentang penyelenggaraan laboratorium COVID-19 di Palangka Raya yaitu RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus serta RS Bhayangkara.
Selanjutnya berkoordinasi dan memastikan penyelenggara laboratorium yang memasukkan hasil PCR tes COVID-19 ke dalam aplikasi Peduli Lindungi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
"Dokumen hasil rapid tes PCR atau antigen, serta vaksinasi dilakukan secara digital," katanya di Palangka Raya, Senin.
Selain mempercepat proses dengan digital, penerapan hal ini juga sebagai langkah antisipasi adanya pemalsuan dokumen. Ia pun menegaskan, hal ini hanya merupakan perubahan pengecekan dokumen kesehatan manual menjadi digital.
Untuk itu, bagi para calon penumpang di Bandara Tjilik Riwut, saat ini jika telah melakukan pengecekan dokumen kesehatan secara digital, maka tidak lagi memerlukan pengecekan secara manual dan bisa langsung ke tahapan check in di bandara.
Disampaikannya, selama satu bulan masa transisi Angkasa Pura (AP) II bersama pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal terus berkordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan SE 847 tersebut.
"Aplikasi Peduli Lindungi ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan dokumen kesehatan dengan tingkat akurasi keaslian dokumen 100 persen," jelasnya.
Sejumlah hal yang telah dilakukan, seperti penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi ke aplikasi Peduli Lindungi, mensosialisasi informasi SE 847 sebagai persyaratan perjalanan udara kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner dan flyer di bandara.
Kemudian memastikan kesiapan KKP jika masih terdapat calon penumpang yang harus dilakukan validasi manual, menginformasikan kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner & flyer terkait SE 4642 tahun 2021 tentang penyelenggaraan laboratorium COVID-19 di Palangka Raya yaitu RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus serta RS Bhayangkara.
Selanjutnya berkoordinasi dan memastikan penyelenggara laboratorium yang memasukkan hasil PCR tes COVID-19 ke dalam aplikasi Peduli Lindungi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.