Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPM Insurance), anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk, menilai bahwa aset properti seperti rumah tinggal, toko/ruko dan gudang memiliki nilai yang tinggi sehingga perlu dilindungi agar pemilik terbebas dari kerugian akibat kerusakan yang disebabkan kecelakaan maupun bencana.
Namun, dibandingkan asuransi kesehatan dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati yang disebabkan minimnya informasi terkait asuransi properti di kalangan masyarakat.
Untuk itu, MPM Insurance, anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk menyediakan produk dengan tiga jenis jaminan, antara lain asuransi kebakaran, asuransi semua risiko properti dan asuransi gempa bumi.
MPM Insurance dalam siaran pers, Senin, menjelaskan bahwa asuransi kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Asuransi semua risiko properti (all risk) menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
Adapun asuransi gempa bumi menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.
Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat kejahatan, pemegang polis asuransi MPM Insurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.
Secara umum, besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya.
Selain itu, kualitas bangunan turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relatif tahan api, atau cenderung rentan terbakar. Untuk mengetahui kisaran premi asuransi properti MPM Insurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.
Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercaya untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp100 juta, maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:
Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran dengan nilai rumah keseluruhan Rp 100.000.000 dan rate = 0.0294 persen. Maka premi yang harus dibayar adalah Rp 100.000.000 x 0.0294 persen = Rp 29.400
Jika rumah didaftarkan asuransi all risk dengan nilai rumah keseluruhan Rp 100.000.000, rate kebakaran 0.0294 persen, rate banjir 0.05 persen (wilayah Jakarta), rate RSMDCC 0.01 persen, rate gempa bumi 0.135 persen (wilayah Jakarta) dan rate lainnya 0.01 persen. Maka premi yang harus di bayar Rp100.000.000 x 0.2344 persen = Rp 234.400.
Adapun jika didaftarkan asuransi gempa bumi dengan nilai rumah keseluruhan Rp100.000.000, rate gempa bumi 0.135 persen, maka premi yang harus dibayar Rp100.000.000 x 0.135 persen= Rp 135.000.
Namun, dibandingkan asuransi kesehatan dan kendaraan bermotor, asuransi properti masih belum banyak diminati yang disebabkan minimnya informasi terkait asuransi properti di kalangan masyarakat.
Untuk itu, MPM Insurance, anak perusahaan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk menyediakan produk dengan tiga jenis jaminan, antara lain asuransi kebakaran, asuransi semua risiko properti dan asuransi gempa bumi.
MPM Insurance dalam siaran pers, Senin, menjelaskan bahwa asuransi kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Asuransi semua risiko properti (all risk) menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
Adapun asuransi gempa bumi menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, serta tsunami.
Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat kejahatan, pemegang polis asuransi MPM Insurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.
Secara umum, besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya.
Selain itu, kualitas bangunan turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relatif tahan api, atau cenderung rentan terbakar. Untuk mengetahui kisaran premi asuransi properti MPM Insurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.
Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercaya untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp100 juta, maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:
Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran dengan nilai rumah keseluruhan Rp 100.000.000 dan rate = 0.0294 persen. Maka premi yang harus dibayar adalah Rp 100.000.000 x 0.0294 persen = Rp 29.400
Jika rumah didaftarkan asuransi all risk dengan nilai rumah keseluruhan Rp 100.000.000, rate kebakaran 0.0294 persen, rate banjir 0.05 persen (wilayah Jakarta), rate RSMDCC 0.01 persen, rate gempa bumi 0.135 persen (wilayah Jakarta) dan rate lainnya 0.01 persen. Maka premi yang harus di bayar Rp100.000.000 x 0.2344 persen = Rp 234.400.
Adapun jika didaftarkan asuransi gempa bumi dengan nilai rumah keseluruhan Rp100.000.000, rate gempa bumi 0.135 persen, maka premi yang harus dibayar Rp100.000.000 x 0.135 persen= Rp 135.000.