Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, pihaknya merekrut Amiyono (26), seorang penyandang disabilitas dari Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang sebagai pegawai.
“Pegawai ini direkrut untuk menjadi operator layanan Call Center 110 Polres Bartim, dengan unsur memang memenuhi persyaratan dan sangat berkompeten sebagai operator layanan,” kata Afandi di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, perekrutan pegawai itu untuk menunjang operasional pelayanan di Polres Barito Timur. Kebijakan itu sekaligus membantu warga yang kurang mampu yang juga penyandang disabilitas agar tetap semangat dalam menjalani hidup serta tidak menyerah meskipun saat ini sedang pandemi COVID-19.
“Semoga yang bersangkutan bisa lebih semangat lagi dalam bekerja dan menjadi inspirasi bagi penyandang disabilitas lainnya,” kata Afandi.
Mantan Kasat Resnakoba Jakarta Pusat itu berencana akan kembali melaksanakan rekrutmen pegawai penyandang disabilitas untuk ditempatkan pada posisi yang cocok di Polres Barito Timur.
“Insya Allah ada rekrutmen lagi. Kita sedang melihat yang cocok mungkin kali ini untuk perempuan,” katanya.
Terpilihnya Amiyono dalam rekrutmen pegawai disabilitas setelah dilakukan peninjauan kepribadian, kemampuan, kerajinan dan kompetensi serta informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Simpang Nanang.
Selain itu, memang yang bersangkutan dinilai sangat berkompeten sebagai operator layanan Call Center 110 Polres Bartim.
Baca juga: Pemkab Bartim berlakukan pembatasan di 25 desa berstatus zona merah
“Semoga dengan adanya pekerjaan ini bisa membantu sedikit perekonomian yang bersangkutan di tengah pandemi COVID-19,” kata Afandi.
Amiyono mengaku terharu dengan kebijakan Kapolres Bartim AKBP Afandi EKa Putra. Dia juga berkomitmen akan bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai operator Layanan 110 di Polres Bartim.
“Saya ucapkan terima kasih telah membantu dan memberikan kesempatan dan saya berkomitmen akan bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Amiyono.
Amiyono yang diterima sebagai pegawai pada operator layanan Call Center 110 Polres Bartim itu terlihat serius dan langsung belajar cara pengoperasionalan aplikasinya.
Baca juga: Kejari Bartim beri penyuluhan risiko hukum pelaksanaan PTSL
“Pegawai ini direkrut untuk menjadi operator layanan Call Center 110 Polres Bartim, dengan unsur memang memenuhi persyaratan dan sangat berkompeten sebagai operator layanan,” kata Afandi di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, perekrutan pegawai itu untuk menunjang operasional pelayanan di Polres Barito Timur. Kebijakan itu sekaligus membantu warga yang kurang mampu yang juga penyandang disabilitas agar tetap semangat dalam menjalani hidup serta tidak menyerah meskipun saat ini sedang pandemi COVID-19.
“Semoga yang bersangkutan bisa lebih semangat lagi dalam bekerja dan menjadi inspirasi bagi penyandang disabilitas lainnya,” kata Afandi.
Mantan Kasat Resnakoba Jakarta Pusat itu berencana akan kembali melaksanakan rekrutmen pegawai penyandang disabilitas untuk ditempatkan pada posisi yang cocok di Polres Barito Timur.
“Insya Allah ada rekrutmen lagi. Kita sedang melihat yang cocok mungkin kali ini untuk perempuan,” katanya.
Terpilihnya Amiyono dalam rekrutmen pegawai disabilitas setelah dilakukan peninjauan kepribadian, kemampuan, kerajinan dan kompetensi serta informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Simpang Nanang.
Selain itu, memang yang bersangkutan dinilai sangat berkompeten sebagai operator layanan Call Center 110 Polres Bartim.
Baca juga: Pemkab Bartim berlakukan pembatasan di 25 desa berstatus zona merah
“Semoga dengan adanya pekerjaan ini bisa membantu sedikit perekonomian yang bersangkutan di tengah pandemi COVID-19,” kata Afandi.
Amiyono mengaku terharu dengan kebijakan Kapolres Bartim AKBP Afandi EKa Putra. Dia juga berkomitmen akan bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai operator Layanan 110 di Polres Bartim.
“Saya ucapkan terima kasih telah membantu dan memberikan kesempatan dan saya berkomitmen akan bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata Amiyono.
Amiyono yang diterima sebagai pegawai pada operator layanan Call Center 110 Polres Bartim itu terlihat serius dan langsung belajar cara pengoperasionalan aplikasinya.
Baca juga: Kejari Bartim beri penyuluhan risiko hukum pelaksanaan PTSL