Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyebut peserta aktif yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat santunan dengan nominal sesuai kategori kecelakaan.

Kepala Bidang Pelayanan Farrah Maharani di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Selasa mencontohkan, kejadian itu seperti saat penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Robertus Riwu.

"Almarhum merupakan karyawan PT Kalimantan Sejahtera yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada 23 Maret 2021 lalu. Santunan ini kami serahkan kepada istri almarhum atas nama Lidivina Bubut," kata Farrah.

Santunan yang diterima ahli waris tersebut sebesar Rp174 juta lebih, terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya pemakaman dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp2 juta untuk pendidikan SMP sampai lulus kuliah dan pensiun berkala.

Pensiun berkala diberikan rutin setiap bulan kepada ahli warisnya sebesar Rp356.600 per bulan dan dapat diturunkan ke anaknya sampai dengan dua orang anak yang belum berusia 23 tahun, belum bekerja dan belum menikah.

Farrah Maharani berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.

"Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, pihaknya berharap, BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai empat program yakni melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi seperti program JKK, JKM, JHT dan juga Jaminan Pensiun (JP).

"Ini bisa semakin memasyarakat sampai ke seluruh lapisan masyarakat pekerja, baik yang bekerja di sektor formal berbadan usaha, maupun sektor informal seperti pelaku usaha mandiri perseorangan," tuturnya.

Sementara itu HR Manager PT Kalimantan Ria Sejahtera Apostholos F Nainggolan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang membantu proses pencairan klaim karyawannya hingga selesai.

Pihaknya juga berharap agar perusahaan-perusahaan lain yang belum mendaftarkan karyawannya di program Jamsostek dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karyawan dapat terlindungi dan demi kesejahteraan tenaga kerja atau ahli warisnya.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024