Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) per 10 Agustus 2021 mencapai Rp947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.
"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebut akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.
Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.
"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebut akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.
Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.