Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak menilai langkah pemerintah pusat, terkhusus Presiden Joko Widodo, untuk merevisi dan menurunkan biaya Polymerase Chain Reaction atau PCR, sudah sangat tepat dengan kondisi perekonomian masyarakat sejak adanya pandemi COVID-19.
"Kita kan tahu bersama kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit akibat pandemi COVID-19. Jadi memang sangat tepat biaya PCR diturunkan dari Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu," kata Razak di Palangka Raya, Rabu.
Presiden Jokowi merevisi biaya PCR yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor : HK.02.02/1/3713/2020 tentang batasan tarif pemeriksaan RT–PCR, dari kisaran maksimal Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu.
Anggota DPRD Kalteng tiga periode mengatakan revisi biaya PCR itu juga tepat dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Kalteng.
"Kami mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kalteng dengan adanya vaksinasi massal," kata Razak.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara itu meyakini, revisi biaya PCR tentunya juga sangat disambut positif oleh masyarakat. Sebab, selama pandemi Covid - 19 tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan, terutama dari aspek perekonomian.
Baca juga: DPRD Kalteng telah bentuk Pansus Perda Pj APBD 2020
Dia mengatakan selama pandemi Covid-19, bisa dibilang perekonomian masyarakat cukup jauh merosot dibandingkan masa sebelum pandemi. Untuk itu, revisi harga PCR dan sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia ini, menjadi angin segar bagi masyarakat.
Ssecara otomatis beban masyarakat yang terdampak COVID-19 juga akan lebih ringan dengan adanya penurunan biaya PCR itu. Kami berharap jangan ada lagi yang melanggar atau menaikkan biaya PCR di luar ketentuan pemerintah pusat," demikian Razak.
Baca juga: DPRD Kalteng: Prokes bagian dari mempertahankan semangat kemerdekaan
"Kita kan tahu bersama kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit akibat pandemi COVID-19. Jadi memang sangat tepat biaya PCR diturunkan dari Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu," kata Razak di Palangka Raya, Rabu.
Presiden Jokowi merevisi biaya PCR yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor : HK.02.02/1/3713/2020 tentang batasan tarif pemeriksaan RT–PCR, dari kisaran maksimal Rp900 ribu menjadi Rp450 ribu.
Anggota DPRD Kalteng tiga periode mengatakan revisi biaya PCR itu juga tepat dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Kalteng.
"Kami mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kalteng dengan adanya vaksinasi massal," kata Razak.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara itu meyakini, revisi biaya PCR tentunya juga sangat disambut positif oleh masyarakat. Sebab, selama pandemi Covid - 19 tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan, terutama dari aspek perekonomian.
Baca juga: DPRD Kalteng telah bentuk Pansus Perda Pj APBD 2020
Dia mengatakan selama pandemi Covid-19, bisa dibilang perekonomian masyarakat cukup jauh merosot dibandingkan masa sebelum pandemi. Untuk itu, revisi harga PCR dan sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia ini, menjadi angin segar bagi masyarakat.
Ssecara otomatis beban masyarakat yang terdampak COVID-19 juga akan lebih ringan dengan adanya penurunan biaya PCR itu. Kami berharap jangan ada lagi yang melanggar atau menaikkan biaya PCR di luar ketentuan pemerintah pusat," demikian Razak.
Baca juga: DPRD Kalteng: Prokes bagian dari mempertahankan semangat kemerdekaan