Madiun (ANTARA) - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan kepada para kepala daerah bahwa gaya hidup bisa memicu timbulnya tindakan korupsi sehingga perlu hati-hati dalam mengelola anggaran daerah.
Sesuai dengan data, menurut dia, sudah ada 16 kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.
"Setop di angka 16. Jangan ada lagi kasus serupa, baik oligarki maupun nonoligarki," kata Bahtiar Ujang Purnama pada Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK secara virtual dan diikuti Wali Kota Madiun Maidi, Kamis.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal itu, kata dia, salah satunya bisa disebabkan karena gaya hidup pejabat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir secara virtual mengatakan bahwa forum tersebut merupakan momentum untuk menguatkan komitmen bersama agar tidak korupsi.
"Komitmen bersama bahwa frame work setop di angka 16 ini sebagai pengingat untuk bekerja lebih baik dan terus berbenah," kata Khofifah.
Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah dengan 3L, yakni lihat, lawan, dan laporkan. Di samping itu, penguatan inspektur sebagai pintu gerbang pertama mengawasi kepala daerah serta inspeksi review pada pintu OPD sebagai langkah awal pemberantasan korupsi juga terus ditingkatkan.
Sementara, Wali Kota Maidi yang mengikuti kegiatan tersebut dari Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun mengatakan bahwa pencegahan korupsi di pemerintah daerah salah satunya melalui upaya pencegahan secara integrasi dengan KPK RI.
"Program tersebut merupakan bagian dari tugas KPK dalam berkoordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah," kata Maidi.
Pemkot Madiun telah berkolaborasi bersama KPK, Kemendagri, Kemenpan RB, dan kementerian terkait lainnya untuk mencegah korupsi.
"Yang jelas, banyak pengalaman yang sekarang terjaring OTT. Jangan sampai terjadi lagi. Ini terakhir kali ada daerah yang korupsi, jangan sampai yang belum itu nyusul. Oleh karena itu, saya ingatkan pada diri sendiri harus hati-hati," ucap Maidi.
Ia juga memandang penting upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola aset dan optimalisasi pendapatan di Kota Madiun.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Madiun berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasannya.
"Kami juga mohon arahan agar ke depannya kami bisa lebih baik lagi," katanya.
Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK secara virtual tersebut diikuti Gubernur Khofifah, wali kota, bupati, sekda, serta inspektur beserta kepala OPD terkait di seluruh wilayah Jatim.
Sesuai dengan data, menurut dia, sudah ada 16 kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.
"Setop di angka 16. Jangan ada lagi kasus serupa, baik oligarki maupun nonoligarki," kata Bahtiar Ujang Purnama pada Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK secara virtual dan diikuti Wali Kota Madiun Maidi, Kamis.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal itu, kata dia, salah satunya bisa disebabkan karena gaya hidup pejabat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir secara virtual mengatakan bahwa forum tersebut merupakan momentum untuk menguatkan komitmen bersama agar tidak korupsi.
"Komitmen bersama bahwa frame work setop di angka 16 ini sebagai pengingat untuk bekerja lebih baik dan terus berbenah," kata Khofifah.
Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah dengan 3L, yakni lihat, lawan, dan laporkan. Di samping itu, penguatan inspektur sebagai pintu gerbang pertama mengawasi kepala daerah serta inspeksi review pada pintu OPD sebagai langkah awal pemberantasan korupsi juga terus ditingkatkan.
Sementara, Wali Kota Maidi yang mengikuti kegiatan tersebut dari Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun mengatakan bahwa pencegahan korupsi di pemerintah daerah salah satunya melalui upaya pencegahan secara integrasi dengan KPK RI.
"Program tersebut merupakan bagian dari tugas KPK dalam berkoordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah," kata Maidi.
Pemkot Madiun telah berkolaborasi bersama KPK, Kemendagri, Kemenpan RB, dan kementerian terkait lainnya untuk mencegah korupsi.
"Yang jelas, banyak pengalaman yang sekarang terjaring OTT. Jangan sampai terjadi lagi. Ini terakhir kali ada daerah yang korupsi, jangan sampai yang belum itu nyusul. Oleh karena itu, saya ingatkan pada diri sendiri harus hati-hati," ucap Maidi.
Ia juga memandang penting upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola aset dan optimalisasi pendapatan di Kota Madiun.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Madiun berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasannya.
"Kami juga mohon arahan agar ke depannya kami bisa lebih baik lagi," katanya.
Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK secara virtual tersebut diikuti Gubernur Khofifah, wali kota, bupati, sekda, serta inspektur beserta kepala OPD terkait di seluruh wilayah Jatim.