Palangka Raya (ANTARA) - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, berhasil membongkar dugaan bisnis tindak pidana perdagangan orang di Kota Palangka Raya dan menahan seorang pria berinisial BA.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Jalan Mendawai Komplek Sosial Kelurahan Palangka, kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Sabtu,
"BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan apapun," ucapnya.
Dia menjelaskan, BA ditangkap anggota Polda Kalteng karena bertindak sebagai mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online, dengan memperdagangkan seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.
Kini BA juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku di Negara Indonesia.
"Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," beber Eko.
Kemudian, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
"Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika ia menggunakan jasa Aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalteng targetkan 3.500 vaksin merdeka dalam dua hari
Selanjutnya, EKo menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku. Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan, anggota juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," demikian Eko.
Baca juga: Polisi gelar vaksinasi COVID-19 di lokasi wisata
Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Jalan Mendawai Komplek Sosial Kelurahan Palangka, kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Sabtu,
"BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan apapun," ucapnya.
Dia menjelaskan, BA ditangkap anggota Polda Kalteng karena bertindak sebagai mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online, dengan memperdagangkan seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR berumur 16 tahun.
Kini BA juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku di Negara Indonesia.
"Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya," beber Eko.
Kemudian, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
"Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika ia menggunakan jasa Aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.
Baca juga: Polda Kalteng targetkan 3.500 vaksin merdeka dalam dua hari
Selanjutnya, EKo menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku. Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan, anggota juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," demikian Eko.
Baca juga: Polisi gelar vaksinasi COVID-19 di lokasi wisata