Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau seluruh perusahaan di wilayah itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat beroperasi selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kita ini baru sosialisasi kepada teman-teman perusahaan supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Tri, aplikasi PeduliLindungi ini layak digunakan setiap perusahaan gua menelusuri karyawan yang datang ke kantor. Selain itu, aplikasi tersebut juga bisa memantau karyawan yang sudah ataupun belum disuntik vaksin tahap satu.
Tri mengatakan, sosialisasi ini akan dilakukan ke seluruh perusahaan dalam beberapa hari ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, pihaknya akan mewajibkan seluruh perusahaan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk para pelaku usaha pariwisata. "Kita akan lakukan sidak secara rutin untuk memantau perusahaan," kata dia.
Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan mengacu Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Uji coba itu dilakukan sejak beberapa hari lalu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana.
Beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang mengikuti uji coba ini. Saat ditanya berapa tempat usaha tersebut, Sherly belum bisa memberikan data rincinya.
Nantinya, petugas juga akan memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh gerai usaha.
"Kita ini baru sosialisasi kepada teman-teman perusahaan supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Tri, aplikasi PeduliLindungi ini layak digunakan setiap perusahaan gua menelusuri karyawan yang datang ke kantor. Selain itu, aplikasi tersebut juga bisa memantau karyawan yang sudah ataupun belum disuntik vaksin tahap satu.
Tri mengatakan, sosialisasi ini akan dilakukan ke seluruh perusahaan dalam beberapa hari ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, pihaknya akan mewajibkan seluruh perusahaan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk para pelaku usaha pariwisata. "Kita akan lakukan sidak secara rutin untuk memantau perusahaan," kata dia.
Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan mengacu Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Uji coba itu dilakukan sejak beberapa hari lalu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana.
Beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang mengikuti uji coba ini. Saat ditanya berapa tempat usaha tersebut, Sherly belum bisa memberikan data rincinya.
Nantinya, petugas juga akan memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh gerai usaha.