Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan COVID-19.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19," kata Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu siang.
Pun dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, kata Muhadjir menambahkan.
Menurut Muhadjir sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi COVID-19," katanya.
Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta, kata Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu siang.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19," kata Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu siang.
Pun dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, kata Muhadjir menambahkan.
Menurut Muhadjir sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi COVID-19," katanya.
Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta, kata Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu siang.