Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalimantan Tengah HM Sriosako menyatakan, pihaknya telah mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sedang dibahas, agar benar-benar melindungi masyarakat lokal provinsi ini.
Perlindungan itu dimulai dari memberikan peluang bagi masyarakat lokal dapat mengambil pasir dan kerikil serta batu, kata Sriosako saat dihubungi sejumlah wartawan di Palangka Raya, Selasa.
"Termasuk bisa mengambul kayu yang ada di sekitar DAS, untuk dipergunakan membangun rumah masyarakat setempat. Jangan sampai ditangkap oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Meski begitu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu menyebut, untuk pengambilan kayu bagi bahan material bangunan rumah masyarakat itu, tetap diberikan atau diatur batasan-batasan, baik jumlah maupun lokasinya.
Dia mengatakan kayu yang diambil tersebut pun benar-benar berada di lahan milik masyarakat, dengan tetap memperhatikan radius tertentu di sekitar bantaran sungai. Dengan begitu, tidak terlalu berdampak terhadap rusaknya DAS, yang justru dapat menimbulkan dampak negatif, khususnya musibah banjir.
"Jadi, kebutuhan kayu 3-5 kubik untuk membangun rumah milik masyarakat, agar tidak ditangkap. Tentunya dalam pengambilan itu, ada keterangan aparatur desa untuk keperluan pribadi, bukan bisnis atau dijual dalam skala besar," kata Sriosako.
Baca juga: Belum ada ahli cagar budaya, Komisi III DPRD Kalteng kunker ke Kaltim
Anggota Pansus Raperda Pengelolaan DAS DPRD Kalteng itu membenarkan, pihaknya dalam membahas raperda tersebut benar-benar harus teliti dan akurat, khusus berkaitan dengan hak dan perlindungan masyarakat lokal.
Dia mengatakan hal itu bertujuan agar raperda ini bisa melindungi sumber daya alam (SDA), termasuk menjaga, memelihara dan memulihkan DAS, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Karena itulah pentingnya pengaturan atau aturan sebagai payung hukum bagimasyarakat. Sekarang tinggal bagaimana komitmen bersama untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan Raperda tentang Pengelolaan DAS tersebut," demikian Sriosako.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemetaan pendidikan harus masuk RPJMD
Perlindungan itu dimulai dari memberikan peluang bagi masyarakat lokal dapat mengambil pasir dan kerikil serta batu, kata Sriosako saat dihubungi sejumlah wartawan di Palangka Raya, Selasa.
"Termasuk bisa mengambul kayu yang ada di sekitar DAS, untuk dipergunakan membangun rumah masyarakat setempat. Jangan sampai ditangkap oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Meski begitu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu menyebut, untuk pengambilan kayu bagi bahan material bangunan rumah masyarakat itu, tetap diberikan atau diatur batasan-batasan, baik jumlah maupun lokasinya.
Dia mengatakan kayu yang diambil tersebut pun benar-benar berada di lahan milik masyarakat, dengan tetap memperhatikan radius tertentu di sekitar bantaran sungai. Dengan begitu, tidak terlalu berdampak terhadap rusaknya DAS, yang justru dapat menimbulkan dampak negatif, khususnya musibah banjir.
"Jadi, kebutuhan kayu 3-5 kubik untuk membangun rumah milik masyarakat, agar tidak ditangkap. Tentunya dalam pengambilan itu, ada keterangan aparatur desa untuk keperluan pribadi, bukan bisnis atau dijual dalam skala besar," kata Sriosako.
Baca juga: Belum ada ahli cagar budaya, Komisi III DPRD Kalteng kunker ke Kaltim
Anggota Pansus Raperda Pengelolaan DAS DPRD Kalteng itu membenarkan, pihaknya dalam membahas raperda tersebut benar-benar harus teliti dan akurat, khusus berkaitan dengan hak dan perlindungan masyarakat lokal.
Dia mengatakan hal itu bertujuan agar raperda ini bisa melindungi sumber daya alam (SDA), termasuk menjaga, memelihara dan memulihkan DAS, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Karena itulah pentingnya pengaturan atau aturan sebagai payung hukum bagimasyarakat. Sekarang tinggal bagaimana komitmen bersama untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan Raperda tentang Pengelolaan DAS tersebut," demikian Sriosako.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemetaan pendidikan harus masuk RPJMD