Jakarta (ANTARA) - Wakil ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara transparan.
"Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang," kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Lestari menyikapi kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Lestari menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus dugaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur itu.
Lestari mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak memang cukup pelik, karena biasanya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban.
Lestari mendesak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mendepankan fakta-fakta secara transparan, agar dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) diharapkan segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban.
Di sisi lain, tegasnya, proses pembahasan RUU-TPKS yang di dalamnya mengatur hak-hak korban kekerasan seksual, diharapkan segera tuntas.
Lestari menjelaskan kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan istrumen untuk memberikan kepastian hukum, agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), hingga Juli 2021, terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.
Menurut Lestari, tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, seharusnya mendorong para legislator di parlemen segera menyepakati RUU-TPKS, yang tengah dibahas saat ini.
Lestari berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah meningkatkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air.
"Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang," kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Lestari menyikapi kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Lestari menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus dugaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur itu.
Lestari mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak memang cukup pelik, karena biasanya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban.
Lestari mendesak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mendepankan fakta-fakta secara transparan, agar dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) diharapkan segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban.
Di sisi lain, tegasnya, proses pembahasan RUU-TPKS yang di dalamnya mengatur hak-hak korban kekerasan seksual, diharapkan segera tuntas.
Lestari menjelaskan kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan istrumen untuk memberikan kepastian hukum, agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), hingga Juli 2021, terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.
Menurut Lestari, tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, seharusnya mendorong para legislator di parlemen segera menyepakati RUU-TPKS, yang tengah dibahas saat ini.
Lestari berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah meningkatkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air.