Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember mengawal sidang pencabulan anak dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember (Unej) melalui aksi solidaritas untuk menuntut keadilan korban yang digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Para aktivis sengaja demonstrasi di depan PN Jember agar tidak mengganggu persidangan, kemudian membentangkan poster bertuliskan "Kawal Kasus Pencabulan oleh RH" sambil membawa beberapa pamflet bertuliskan di antaranya "Jerat Perlindungan Anak" dan "Jember Tidak Akan Jadi Kota Layak Anak Kalau Kasus RH Divonis Ringan" .
"Kami menggelar aksi untuk mendukung secara penuh proses peradilan di PN Jember agar terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban," kata koordinator aksi Trisna Dwi Yuni Aresta di Kantor PN Jember.
Menurutnya kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh dosen FISIP berinisial RH telah menodai dunia pendidikan Jember, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.
"Kami telah mengawal kasus itu sejak April 2021 dan sampai saat ini pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya," tuturnya.
Ia menjelaskan pihaknya mendukung majelis hakim PN Jember untuk menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2).
"Ancaman hukuman terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 5 sampai 15 tahun penjara dan karena RH adalah seorang paman dari korban, maka hukumannya ditambah sepertiga, jadi maksimal 20 tahun," katanya.
Selain itu, lanjut dia, aktivis koalisi mengajak masyarakat untuk mengawal bersama kasus tersebut dengan memegang teguh prinsip negara demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sementara itu, sidang kasus asusila dengan terdakwa dosen FISIP Unej berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Candra PN setempat.
"Hari ini agenda pemeriksaan terdakwa dan selanjutnya sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember," kata Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya ingin menggali fakta kebenaran dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan peradilan menganut asas praduga tidak bersalah, sehingga sebelum pelaku diadili tidak diputuskan bersalah lebih dulu karena harus dibuktikan sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada.
Para aktivis sengaja demonstrasi di depan PN Jember agar tidak mengganggu persidangan, kemudian membentangkan poster bertuliskan "Kawal Kasus Pencabulan oleh RH" sambil membawa beberapa pamflet bertuliskan di antaranya "Jerat Perlindungan Anak" dan "Jember Tidak Akan Jadi Kota Layak Anak Kalau Kasus RH Divonis Ringan" .
"Kami menggelar aksi untuk mendukung secara penuh proses peradilan di PN Jember agar terlaksana secara adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban," kata koordinator aksi Trisna Dwi Yuni Aresta di Kantor PN Jember.
Menurutnya kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh dosen FISIP berinisial RH telah menodai dunia pendidikan Jember, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.
"Kami telah mengawal kasus itu sejak April 2021 dan sampai saat ini pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya," tuturnya.
Ia menjelaskan pihaknya mendukung majelis hakim PN Jember untuk menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2).
"Ancaman hukuman terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur 5 sampai 15 tahun penjara dan karena RH adalah seorang paman dari korban, maka hukumannya ditambah sepertiga, jadi maksimal 20 tahun," katanya.
Selain itu, lanjut dia, aktivis koalisi mengajak masyarakat untuk mengawal bersama kasus tersebut dengan memegang teguh prinsip negara demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sementara itu, sidang kasus asusila dengan terdakwa dosen FISIP Unej berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Candra PN setempat.
"Hari ini agenda pemeriksaan terdakwa dan selanjutnya sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember," kata Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya ingin menggali fakta kebenaran dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan peradilan menganut asas praduga tidak bersalah, sehingga sebelum pelaku diadili tidak diputuskan bersalah lebih dulu karena harus dibuktikan sesuai dengan fakta dan aturan hukum yang ada.