Sampit (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang sempat berlarut-larut, akhirnya rampung dan telah disepakati.
"Perda dibahas mulai 2019 lalu. Saya dilantik 16 September 2021, dan alhamdulillah kemarin 18 Oktober 2021 kita bersama DPRD sudah bisa merampungkan pembahasan raperda tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikan Marjuki saat diwawancarai usai pelantikan dua kepala seksi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja. Pelantikan dipimpin Bupati Halikinnor dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pejabat lainnya.
Marjuki menjelaskan, selama ini Kotawaringin Timur belum memilik Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal ini membuat selama ini seolah-olah Satpol PP bertindak tidak sesuai aturan.
Setelah Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini disepakati bersama DPRD, kini tinggal pemerintah daerah melengkapi fasilitas yang dibutuhkan.
Dia berharap November nanti raperda ini bisa disetujui dalam rapat paripurna. Selanjutnya pada Januari 2022 mulai disosialisasikan dan diedukasi.
"Bertindak sesuai aturan dan sifatnya humanis. Kita akan persuasif. Tindakan pun akan bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan dan lainnya," tambahnya.
Marjuki menambahkan, jika Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini diberlakukan maka bisa diintegrasikan dengan peraturan daerah lainnya seperti tentang tertib bangunan, tertib jalan angkutan, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, tertib sosial dan lainnya.
Baca juga: Inspektorat Kotim jadi harapan pencegahan dini pelanggaran hukum
"Semua saling berkoordinasi dan pelaksanaannya bersama-sama. Jadi bukan hanya Satpol PP. Kami lebih pada pengawalan," tambahnya.
Terkait pengembangan, Marjuki mengatakan personel Satpol PP akan disebar ke kecamatan. Tahun ini ada penambahan 15 orang pegawai maka sebagian bisa digeser untuk ditugaskan di kecamatan.
Rencananya pada awal 2022 nanti personel Satpol PP akan ditempatkan di tiga kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Kota Besi. Jika pada 2022 kembali ada penambahan pegawai, maka akan ada pergeseran lagu personel Satpol PP ke kecamatan lainnya.
Menurut Marjuki, kebutuhan minimal personel Satpol PP Kotawaringin Timur paling tidak 251 orang, sedangkan saat ini baru 140 orang. Jika dilihat luas pendudukan dan jumlah penduduk, bahkan pola minimal personel yang dibutuhkan sebanyak 350 orang.
"Selama ini Satpol PP seakan cuma berjaga di pos dan melakukan pengawalan. Sekarang tugasnya kita geser pada tugas sebenarnya yaitu penegak peraturan daerah dan mengawal ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat," demikian Marjuki.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta atasi ancaman krisis bersih saat kemarau
"Perda dibahas mulai 2019 lalu. Saya dilantik 16 September 2021, dan alhamdulillah kemarin 18 Oktober 2021 kita bersama DPRD sudah bisa merampungkan pembahasan raperda tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikan Marjuki saat diwawancarai usai pelantikan dua kepala seksi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja. Pelantikan dipimpin Bupati Halikinnor dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pejabat lainnya.
Marjuki menjelaskan, selama ini Kotawaringin Timur belum memilik Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal ini membuat selama ini seolah-olah Satpol PP bertindak tidak sesuai aturan.
Setelah Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini disepakati bersama DPRD, kini tinggal pemerintah daerah melengkapi fasilitas yang dibutuhkan.
Dia berharap November nanti raperda ini bisa disetujui dalam rapat paripurna. Selanjutnya pada Januari 2022 mulai disosialisasikan dan diedukasi.
"Bertindak sesuai aturan dan sifatnya humanis. Kita akan persuasif. Tindakan pun akan bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan dan lainnya," tambahnya.
Marjuki menambahkan, jika Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini diberlakukan maka bisa diintegrasikan dengan peraturan daerah lainnya seperti tentang tertib bangunan, tertib jalan angkutan, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, tertib sosial dan lainnya.
Baca juga: Inspektorat Kotim jadi harapan pencegahan dini pelanggaran hukum
"Semua saling berkoordinasi dan pelaksanaannya bersama-sama. Jadi bukan hanya Satpol PP. Kami lebih pada pengawalan," tambahnya.
Terkait pengembangan, Marjuki mengatakan personel Satpol PP akan disebar ke kecamatan. Tahun ini ada penambahan 15 orang pegawai maka sebagian bisa digeser untuk ditugaskan di kecamatan.
Rencananya pada awal 2022 nanti personel Satpol PP akan ditempatkan di tiga kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Kota Besi. Jika pada 2022 kembali ada penambahan pegawai, maka akan ada pergeseran lagu personel Satpol PP ke kecamatan lainnya.
Menurut Marjuki, kebutuhan minimal personel Satpol PP Kotawaringin Timur paling tidak 251 orang, sedangkan saat ini baru 140 orang. Jika dilihat luas pendudukan dan jumlah penduduk, bahkan pola minimal personel yang dibutuhkan sebanyak 350 orang.
"Selama ini Satpol PP seakan cuma berjaga di pos dan melakukan pengawalan. Sekarang tugasnya kita geser pada tugas sebenarnya yaitu penegak peraturan daerah dan mengawal ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat," demikian Marjuki.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta atasi ancaman krisis bersih saat kemarau