Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah menegaskan bahwa dirinya tetap akan mempertahankan jalur disepanjang Jalan Pangeran Antasari dari Bundaran Jam kelurahan Baru sampai simpang jalan Rangga Santrek Kelurahan Raja, tetap satu arah.
Usulan pembukaan dua arah di sekitar jalur Jalan Pangeran Antasari justru dapat menimbulkan kemacetan parah dan semakin mengganggu mobilitas masyarakat, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, kemarin.
"Pembukaan dua jalur itu memang sudah diusulkan dari dahulu. Tapi, kami sampaikan bahwa frekuensi jumlah kendaraan yang melintas pada ruas jalan itu setiap tahun mengalami peningkatan," ucapnya.
Dikatakan, dengan terus meningkatkan kendaraan yang melintas di sekitar Jalan Pangeran Antasari, tidak sebanding dengan kapasitas ataupun lebar jalan. Ditambah lagi, sampai sekarang ini Pemkab Kobar belum ada rencana untuk memperlebar jalan.
Nurhidayah mengatakan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di jalan Pangeran Antasari, maka tetap diberlakukan sistem satu arah. Pertimbangannya adalah, apabila dilakukan perubahan menjadi dua arah, maka bisa mengurangi kinerja jalan dan menyebabkan kemacetan parah.
Baca juga: Komit lindungi perempuan, Kobar terima penghargaan dari Menteri PPPA
"Justru dengan membuka jalan dua jalur bukan memberi solusi yang tepat, namun menambah beban karena berpotensi sering terjadi kemacetan di jalur tersebut," ucapnya.
Sedangkan untuk pelebaran jalan, lanjut Bupati Kobar itu, sampai saat ini belum ada rencana karena berkaitan dengan anggaran, termasuk terdapat banyak bangunan milik warga.
"Kalau dilakukan pelebaran jalan, maka bakal mengeluarkan biaya untuk ganti rugi dan sebagainya. Jadi, lebih baik dipertahankan satu arah saja," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Pemkab Kobar kembali 'jemput bola' layanan akta kelahiran dan kematian
Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Bupati Kobar resmikan RS Pratama Kutaringin
Usulan pembukaan dua arah di sekitar jalur Jalan Pangeran Antasari justru dapat menimbulkan kemacetan parah dan semakin mengganggu mobilitas masyarakat, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, kemarin.
"Pembukaan dua jalur itu memang sudah diusulkan dari dahulu. Tapi, kami sampaikan bahwa frekuensi jumlah kendaraan yang melintas pada ruas jalan itu setiap tahun mengalami peningkatan," ucapnya.
Dikatakan, dengan terus meningkatkan kendaraan yang melintas di sekitar Jalan Pangeran Antasari, tidak sebanding dengan kapasitas ataupun lebar jalan. Ditambah lagi, sampai sekarang ini Pemkab Kobar belum ada rencana untuk memperlebar jalan.
Nurhidayah mengatakan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di jalan Pangeran Antasari, maka tetap diberlakukan sistem satu arah. Pertimbangannya adalah, apabila dilakukan perubahan menjadi dua arah, maka bisa mengurangi kinerja jalan dan menyebabkan kemacetan parah.
Baca juga: Komit lindungi perempuan, Kobar terima penghargaan dari Menteri PPPA
"Justru dengan membuka jalan dua jalur bukan memberi solusi yang tepat, namun menambah beban karena berpotensi sering terjadi kemacetan di jalur tersebut," ucapnya.
Sedangkan untuk pelebaran jalan, lanjut Bupati Kobar itu, sampai saat ini belum ada rencana karena berkaitan dengan anggaran, termasuk terdapat banyak bangunan milik warga.
"Kalau dilakukan pelebaran jalan, maka bakal mengeluarkan biaya untuk ganti rugi dan sebagainya. Jadi, lebih baik dipertahankan satu arah saja," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Pemkab Kobar kembali 'jemput bola' layanan akta kelahiran dan kematian
Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Bupati Kobar resmikan RS Pratama Kutaringin