Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Emi Abriyani mengatakan, pasien yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 dan menjalani perawatan tinggal 38 orang.
"Dari jumlah itu hanya satu yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya," kata Emi di Palangka Raya, Kamis.
Selebihnya, lanjut dia para warga yang dinyatakan positif COVID-19 di wilayah "Kota Cantik" menjalani isolasi mandiri dan perawatan di rumah sakit lain di kota setempat.
Dia menambahkan, saat ini kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah terus menurun sejak akhir Oktober lalu. Dampaknya saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
"Penurunan kasus positif dan kematian serta bertambahnya angka kesembuhan, membuat pemberlakuan PPKM kita turun dari level tiga menjadi level dua," kata wanita berhijab itu.
Meski demikian, Emi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya mengajak masyarakat setempat, selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas.
Dia menerangkan pelaksanaan PPKM level dua di wilayah Palangka Raya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021 dan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level dua di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Pulang Pisau.
Selanjutnya wilayah di Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM level tiga yakni Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.
"Dari jumlah itu hanya satu yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya," kata Emi di Palangka Raya, Kamis.
Selebihnya, lanjut dia para warga yang dinyatakan positif COVID-19 di wilayah "Kota Cantik" menjalani isolasi mandiri dan perawatan di rumah sakit lain di kota setempat.
Dia menambahkan, saat ini kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah terus menurun sejak akhir Oktober lalu. Dampaknya saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
"Penurunan kasus positif dan kematian serta bertambahnya angka kesembuhan, membuat pemberlakuan PPKM kita turun dari level tiga menjadi level dua," kata wanita berhijab itu.
Meski demikian, Emi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya mengajak masyarakat setempat, selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas.
Dia menerangkan pelaksanaan PPKM level dua di wilayah Palangka Raya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021 dan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level dua di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Pulang Pisau.
Selanjutnya wilayah di Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM level tiga yakni Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.