Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah M Hasan Busyairi mengingatkan masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan sampai medsos pribadinya menyebarkan berita bohong, parahnya lagi sampai-sampai membuat gaduh daerah akibat unggahannya," kata Hasan di Palangka Raya, Selasa.
Dijelaskannya, jangan sampai medsos malah mengantarkan seseorang tersandung kasus hukum, lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab sudah banyak kejadian seperti itu di berbagai daerah. Maka pihaknya mengimbau, jangan sampai warga 'Kota Cantik' ada yang terjerat masalah hukum hanya gara-gara medsos.
"Harapan saya tidak ada warga yang terjerat hukum hanya gara-gara medsos. Maka dari itu mari bijak bermedsos untuk menghindari tindak pidana tersebut," ucapnya.
Untuk itu para pemilik akun medsos, baik Instagram, Facebook dan lainnya, juga jangan sampai mengunggah kabar bohong atau hoaks. Teliti dulu informasi atau konten yang akan diunggah dan sebarkan.
Selama ini cukup banyak warga Palangka Raya yang dipanggil Humas Polda Kalteng, untuk mengklarifikasi terkait kabar bohong serta hal lainnya yang diunggah di medsos.
Namun kebanyakan, oknum masyarakat yang menyebarluaskan kabar bohong di medsos tersebut tidak ditahan, melainkan hanya dibina agar tidak melakukan hal serupa. Paling tidak mereka diharapkan kedepan, melakukan saring sebelum 'sharing' dan menyebarkan suatu informasi.
Politisi Partai Golkar Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, medsos selama ini dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi bermanfaat untuk masyarakat.
Misalnya informasi lowongan pekerjaan, informasi terkait kondisi Palangka raya yang terus berkembang, maupun hal-hal positif lainnya.
"Jangan sampai medsos pribadinya menyebarkan berita bohong, parahnya lagi sampai-sampai membuat gaduh daerah akibat unggahannya," kata Hasan di Palangka Raya, Selasa.
Dijelaskannya, jangan sampai medsos malah mengantarkan seseorang tersandung kasus hukum, lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab sudah banyak kejadian seperti itu di berbagai daerah. Maka pihaknya mengimbau, jangan sampai warga 'Kota Cantik' ada yang terjerat masalah hukum hanya gara-gara medsos.
"Harapan saya tidak ada warga yang terjerat hukum hanya gara-gara medsos. Maka dari itu mari bijak bermedsos untuk menghindari tindak pidana tersebut," ucapnya.
Untuk itu para pemilik akun medsos, baik Instagram, Facebook dan lainnya, juga jangan sampai mengunggah kabar bohong atau hoaks. Teliti dulu informasi atau konten yang akan diunggah dan sebarkan.
Selama ini cukup banyak warga Palangka Raya yang dipanggil Humas Polda Kalteng, untuk mengklarifikasi terkait kabar bohong serta hal lainnya yang diunggah di medsos.
Namun kebanyakan, oknum masyarakat yang menyebarluaskan kabar bohong di medsos tersebut tidak ditahan, melainkan hanya dibina agar tidak melakukan hal serupa. Paling tidak mereka diharapkan kedepan, melakukan saring sebelum 'sharing' dan menyebarkan suatu informasi.
Politisi Partai Golkar Kota Palangka Raya itu juga menegaskan, medsos selama ini dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi bermanfaat untuk masyarakat.
Misalnya informasi lowongan pekerjaan, informasi terkait kondisi Palangka raya yang terus berkembang, maupun hal-hal positif lainnya.