Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi dan partai politik.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Selasa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Menuju Informatif dan pencapaian ini sama seperti tahun sebelumnya pada 2020.
"Kami berharap pada 2022 mendatang capaian ini bisa ditingkatkan dan meraih Klasifikasi Informatif," kata Staf Ahli Gubernur Herson B Aden saat mengikuti kegiatan di Gedung Smart Province didampingi Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi.
Herson mengatakan harapan untuk meraih Klasifikasi Informatif, yakni dengan dukungan semua perangkat daerah serta jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Kedepan diharapkan semua pihak, lebih aktif lagi mengikuti penilaian Komisi Informasi di tingkat provinsi.
"Mengingat akumulatif, merupakan salah satu penilaian di tingkat nasional," jabarnya.
Adapun dalam Kategori Pemerintah Provinsi Klasifikasi Menuju Informatif, Pemprov Sulawesi Tengah berada di nomor urut 1 dengan nilai 88.95, Pemprov Kalteng nomor urut 2 dengan nilai 88.45, Pemprov Nusa Tenggara Timur nomor urut 3 dengan nilai 88.38, Pemprov Jawa Barat nomor urut 4 dengan nilai 88.00, Pemprov Lampung nomor urut 5 dengan nilai 87.98, serta Pemprov Sumatera Barat nomor urut 6 dengan nilai 87.55.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan, total ada sebanyak 337 badan publik. Dari 337 badan publik tersebut terdapat 83 badan publik mencapai Klasifikasi Informatif, 63 badan publik mencapai Menuju Informatif, 54 badan publik mencapai Cukup Informatif, 37 badan publik mencapai klasifikasi Kurang Informatif dan 100 badan publik mencapai klasifikasi Tidak Informatif.
Dijelaskannya, melihat dari persentase tersebut, secara garis besar keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Selasa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Menuju Informatif dan pencapaian ini sama seperti tahun sebelumnya pada 2020.
"Kami berharap pada 2022 mendatang capaian ini bisa ditingkatkan dan meraih Klasifikasi Informatif," kata Staf Ahli Gubernur Herson B Aden saat mengikuti kegiatan di Gedung Smart Province didampingi Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi.
Herson mengatakan harapan untuk meraih Klasifikasi Informatif, yakni dengan dukungan semua perangkat daerah serta jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Kedepan diharapkan semua pihak, lebih aktif lagi mengikuti penilaian Komisi Informasi di tingkat provinsi.
"Mengingat akumulatif, merupakan salah satu penilaian di tingkat nasional," jabarnya.
Adapun dalam Kategori Pemerintah Provinsi Klasifikasi Menuju Informatif, Pemprov Sulawesi Tengah berada di nomor urut 1 dengan nilai 88.95, Pemprov Kalteng nomor urut 2 dengan nilai 88.45, Pemprov Nusa Tenggara Timur nomor urut 3 dengan nilai 88.38, Pemprov Jawa Barat nomor urut 4 dengan nilai 88.00, Pemprov Lampung nomor urut 5 dengan nilai 87.98, serta Pemprov Sumatera Barat nomor urut 6 dengan nilai 87.55.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan, total ada sebanyak 337 badan publik. Dari 337 badan publik tersebut terdapat 83 badan publik mencapai Klasifikasi Informatif, 63 badan publik mencapai Menuju Informatif, 54 badan publik mencapai Cukup Informatif, 37 badan publik mencapai klasifikasi Kurang Informatif dan 100 badan publik mencapai klasifikasi Tidak Informatif.
Dijelaskannya, melihat dari persentase tersebut, secara garis besar keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik.