Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin membenarkan adanya surat gubernur Nomor 443.1/197/2021 tanggal 26 Oktober 2021 terkait pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, serta menekankan surat itu lebih ke arah imbauan.
Surat tersebut sebagai upaya mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19, termasuk saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022, kata Pj Sekda Nuryakin melalui keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Menyinggung terkait perayaan Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022, kami menekankan jangan keliru menafsirkan surat gubernur tersebut," tegasnya.
Dijabarkannya, maksud poin enam dari surat tersebut adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.
"Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar dan ada banyak orang di situ, dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak. Namun demikian bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi dan yang perlu dipahami juga, perbedaan antara ibadah dengan perayaan,” jelas Nuryakin.
Ia pun menyampaikan, ada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, didalamnya sudah diatur pembatasan- pembatasan kegiatan masyarakat. Pengaturan tersebut diantaranya PPKM level 3 disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diizinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sama halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, memiliki aturan pembatasan sendiri.
Baca juga: Cegah multitafsir, berikut penegasan Pemprov Kalteng mengenai perayaan Natal dan tahun baru
Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksanaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, untuk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. Sedangkan kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen.
"Kami harapkan agar semua elemen masyarakat dapat menjalankan ketentuan yang ada dan senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan, terlebih sikap euforia atas situasi kasus COVID-19 yang sudah mulai melandai," terangnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan imbauan Majelis Sinode GKE, agar ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan dengan sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang. Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat semua pihak untuk mematuhi dan menjalankannya.
"Harapan gubernur dan kita semua dalam rangka Natal 2021, saudara-saudara kita umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan merayakan dengan kesederhanaan tanpa kehilangan makna, namun tetap mempedomani aturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucap Nuryakin.
Surat tersebut sebagai upaya mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19, termasuk saat Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022, kata Pj Sekda Nuryakin melalui keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Menyinggung terkait perayaan Natal 2021 dan menyambut tahun baru 2022, kami menekankan jangan keliru menafsirkan surat gubernur tersebut," tegasnya.
Dijabarkannya, maksud poin enam dari surat tersebut adalah meniadakan perayaan Natal 2021 dan meniadakan perayaan tahun baru 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur.
"Ketika kita bicara kata perayaan, maka asumsinya adalah sesuatu kegiatan yang besar dan ada banyak orang di situ, dan sudah barang tentu kerumunan tidak bisa dihindari karena jumlahnya banyak. Namun demikian bukan berarti larangan, kegiatan bisa dilaksanakan jika ketentuan tentang pengaturan protokol kesehatan terpenuhi dan yang perlu dipahami juga, perbedaan antara ibadah dengan perayaan,” jelas Nuryakin.
Ia pun menyampaikan, ada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1, didalamnya sudah diatur pembatasan- pembatasan kegiatan masyarakat. Pengaturan tersebut diantaranya PPKM level 3 disebutkan untuk kegiatan masyarakat di area publik diizinkan 50 persen beroperasi, pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sama halnya dengan pengaturan kegiatan pada daerah PPKM Level 2, memiliki aturan pembatasan sendiri.
Baca juga: Cegah multitafsir, berikut penegasan Pemprov Kalteng mengenai perayaan Natal dan tahun baru
Untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 2, pelaksanaan peribadatan ditentukan oleh zonasi, untuk wilayah zona hijau bisa dilaksanakan 75 persen dari kapasitas, zona kuning 50 persen, sedangkan zona oranye 25 persen dari kapasitas. Sedangkan kegiatan masyarakat di area publik pada wilayah zona hijau kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan zona kuning dan oranye, maksimal 25 persen.
"Kami harapkan agar semua elemen masyarakat dapat menjalankan ketentuan yang ada dan senantiasa tetap patuh menerapkan protokol kesehatan, terlebih sikap euforia atas situasi kasus COVID-19 yang sudah mulai melandai," terangnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan imbauan Majelis Sinode GKE, agar ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan dengan sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang. Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat semua pihak untuk mematuhi dan menjalankannya.
"Harapan gubernur dan kita semua dalam rangka Natal 2021, saudara-saudara kita umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan merayakan dengan kesederhanaan tanpa kehilangan makna, namun tetap mempedomani aturan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucap Nuryakin.