Jakarta (ANTARA) - Artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu kanal di media sosial YouTube ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak Kepolisian sedang mempelajari laporan tersebut.
"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian, Yusri belum membeberkan nama kanal YouTube yang dilaporkan oleh Nikita.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," ujar Yusri.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam penyelidikan.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Nikita yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Baca juga: Nikita Mirzani belum jadi tersangka pencemaran nama baik
Baca juga: Hari ini Nikita Mirzani jalani sidang putusan dugaan penganiayaan
Baca juga: Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak Kepolisian sedang mempelajari laporan tersebut.
"Laporannya sudah kita diterima dan sedang diteliti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian, Yusri belum membeberkan nama kanal YouTube yang dilaporkan oleh Nikita.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," ujar Yusri.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam penyelidikan.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Nikita yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Baca juga: Nikita Mirzani belum jadi tersangka pencemaran nama baik
Baca juga: Hari ini Nikita Mirzani jalani sidang putusan dugaan penganiayaan
Baca juga: Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan