Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan silaturahmi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Majelis Sinode GKE Wilayah provinsi setempat.

Kunjungan silaturahmi yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Jumat, salah satunya untuk membicarakan Surat Edaran Gubernur nomor 443.1/297/2021 khususnya poin enam tentang peniadaan perayaan Natal dan tahun baru.

"Berkenaan itu, kami jelaskan, kami sangat menerima baik surat itu karena tujuan surat itu sepaham dengan kami, bahwa penanganan COVID-19, dalam arti bahwa kita bersama-sama mengamankan masyarakat, supaya jangan terjadi ledakan COVID-19 gelombang ketiga," kata Ketua PGI Wilayah Kalteng, Pdt Medio Rapano.

Dijelaskannya, maksud dari surat itu yang tidak dilaksanakan ialah mengumpulkan orang banyak, tapi yang namanya ibadah natal itu wajib dan tetap dilaksanakan dengan menaati protokol kesehatan, serta jumlah kapasitas yang hadir agar diperhatikan sesuai ketentuan.

"Sehingga clear, tidak ada lagi polemik dan sebagainya mengenai edaran ini. Kita sepaham, intinya adalah prokes harus dilaksanakan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GKE Wilayah Kalteng, Sipet Hermanto mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima banyak permintaan dari kelompok masyarakat agar segera merespon terkait adanya surat edaran gubernur tersebut.

Menanggapi hal itu, pihaknya bersama PGI Wilayah Kalteng tidak serta merta memberikan respon ke publik tanpa adanya duduk bersama dan membangun komunikasi terlebih dahulu terkait surat edaran tersebut, menyamakan persepsi dengan pemprov.

"Setelah beraudiensi, ternyata kita mendapat pemahaman yang sama. Kita semua tanpa terkecuali, umat mana pun, tidak ingin yang namanya penularan COVID-19 ini tidak putus, artinya kita perlu mencegah," terangnya.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, PGI dan Majelis Sinode Wilayah Kalteng diterima oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo, Penjabat Sekda Nuryakin, serta Kadinkes Suyuti Syamsul.

Sebelumnya, dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/197/2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah provinsi setempat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, pada poin enam dijelaskan mengenai peniadaan Natal dan tahun baru.

Agar tidak terjadi multitafsir atau kekeliruan penafsiran maksud poin enam tersebut, Pemprov Kalteng kembali menerbitkan surat susulan sebagai penegasan penjabaran maksud dari poin enam.

Dalam surat susulan itu, ditegaskan yang dimaksudkan dalam poin enam adalah perayaan Natal dan tahun baru 2022 yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau jumlah orang yang hadir melebihi ketentuan yang ada.

Kemudian hal lainnya yang dimaksudkan poin enam tersebut yakni kunjungan dari rumah ke rumah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu diharapkan tidak ada multitafsir atau salah penafsiran dari maksud poin enam tersebut.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024