Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah tengah mengkaji dan menyiapkan berbagai usulan kebijakan atau pengaturan khusus untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga COVID-19. "Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Johnny menegaskan bahwa pada prinsipnya pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Lebih 2,5 juta dosis Pfizer tiba, langsung dikirim ke tiga provinsi
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, libur akhir tahun dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19 dan bisa berdampak sangat buruk.
"Oleh karena itu, beberapa skenario telah disiapkan pemerintah," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu strategi yang disiapkan Satgas COVID-19 untuk mengatasi gelombang ketiga salah satunya meminta semua tempat wisata dibuka terbatas.
Bahkan tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat. "Adapun untuk pengaturan lainnya masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait," ujarnya.
Baca juga: Enam strategi pemerintah antisipasi gelombang tiga COVID-19
Johnny juga mengatakan pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di gereja pada saat perayaan Natal.
Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat. Pemerintah terus mendorong masyarakat mematuhi prokes agar penurunan kasus COVID-19 konsisten.
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah ada tren kenaikan kasus, di antaranya dari 600 kasus positif melonjak menjadi 800 kasus. Hal ini terjadi bahkan saat belum memasuki libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk itu, Hariadi menegaskan bahwa aturan yang tegas membatasi mobilitas masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari gelombang ketiga COVID-19.
"Perlu dilakukan pembatasan seperti saat mudik Lebaran lalu kalau tidak bisa, kita malah akan set back," ujar Hariadi.
Pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga COVID-19. "Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Johnny menegaskan bahwa pada prinsipnya pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Lebih 2,5 juta dosis Pfizer tiba, langsung dikirim ke tiga provinsi
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, libur akhir tahun dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19 dan bisa berdampak sangat buruk.
"Oleh karena itu, beberapa skenario telah disiapkan pemerintah," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu strategi yang disiapkan Satgas COVID-19 untuk mengatasi gelombang ketiga salah satunya meminta semua tempat wisata dibuka terbatas.
Bahkan tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat. "Adapun untuk pengaturan lainnya masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait," ujarnya.
Baca juga: Enam strategi pemerintah antisipasi gelombang tiga COVID-19
Johnny juga mengatakan pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di gereja pada saat perayaan Natal.
Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat. Pemerintah terus mendorong masyarakat mematuhi prokes agar penurunan kasus COVID-19 konsisten.
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir sudah ada tren kenaikan kasus, di antaranya dari 600 kasus positif melonjak menjadi 800 kasus. Hal ini terjadi bahkan saat belum memasuki libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk itu, Hariadi menegaskan bahwa aturan yang tegas membatasi mobilitas masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari gelombang ketiga COVID-19.
"Perlu dilakukan pembatasan seperti saat mudik Lebaran lalu kalau tidak bisa, kita malah akan set back," ujar Hariadi.